Senin 02 Dec 2019 16:24 WIB

Sertifikasi Aset Pemkab Purwakarta Masih di Bawah 20 Persen

Pemkab Purwakarta dikejar target penertiban aset hingga tahun 2021.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Dwi Murdaningsih
Sertifikat Tanah
Foto: Antara
Sertifikat Tanah

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta memiliki pekerjaan rumah yang cukup besar soal aset. Pekerjaan rumah itu yakni legalisasi aset yang dimiliki pemerintah daerah sesuai dengan instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan penertiban aset.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha mengatakan hingga kini aset pemda yang telah memiliki sertifikat masih di bawah 20 persen. Diakui norman ini salah satu tugas berat yang harus diselesaikan.

Baca Juga

“Memang kalau bicara target masih jauh. Dari total 1258 bidang aset tanah Pemkab baru 184 bidang tanah yang sudah disertifikasi. Masih di bawah 20 persen,” kata Norman di Kantor Pemkab Purwakarta, Senin (2/12).

Norman menuturkan pihaknya saat ini tengah menginventarisasi aset-aset yang ada. Hal ini sebagai bentuk pengamanan aset agar tidak diakui oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab.

Menurutnya kendala terbesar dalam setrtifikasi adalah banyak aset yang dimiliki. Kemudian aset tersebut merupakan lahan turun temurun milik penerintah sejak dulu. Sehingga dokumen-dokumen kepemilikan untuk proses sertifikasi tidak ada.

“Dokumen kita tanahnya banyak yang tidak lengkap. Itu yang jadi kemdala paling sulit sekarang sedangkan BPN juga punya aturan admisnitratif yang harus kita penuhi. Makanya memang agak terlambat tapi kita sedang penelitian riwayat dokumen tanah yang tidak ada,” tuturnya.

Ia mengaku Pemkab Purwakarta dikejar target penertiban aset hingga tahun 2021. Meski diakui cukup berat, ia menegaskan Pemkab akan berusaha semaksimal mungkin. Pihaknya juga sudah menjalin kerjasama dengan BPN untuk mempermudah proses sertifikasi aset pemda.

“Kami sedang bikin SPH (surat pelepasan hak) baru, tapi di BPN juga ada beberapa langkah-langkah untuk mempercepat sertifikasi aset,” ujarnya.

Ia menyebutkan untuk sertifikasi aset, Pemkab Purwakarta mengalokasikan Rp 500 juta setiap tahunnya. Termasuk untuk tahun anggaran 2020 mendatang. Anggaran ini untuk menyelesaikan beberapa sertifikat aset secara bertahap.

Berdasarkan pantauan di lapangan, ia mengatakan beberapa lahan yang digunakan oleh masyarakat sekitar. Lahan-lahan ini merupakan tanah garapan milik Pemkab Purwakarta. Pemerintah masih membolehkan tanah tersebut digunakan warga selama belum dibutuhkan oleh pemda.

“Kita persuasif komunikasi dengan masyarakat kalau selama tanah itu belum dibutuhkan pemda dan bisa memberikan dampak masyrakat kecuali tanah itu akan digunakan,” kata dia.

Meski demikian ia menegaskan tidak ada aset mikik pemda yang bersengketa dengan warga secara pribadi. Aset lahan yang digunakan hanya difungsikan warga untuk berkebun ataupun bertani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement