REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kecelakaan tunggal terjadi di persimpangan lampu merah Biak, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (2/12) sekitar pukul 04.30 WIB. Kecelakaan itu melibatkan satu unit mobil sedan dengan pelat nomor B 1946 VW yang dikemudikan oleh Andhi Brawijayanto.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Lilik Sumardi mengatakan, mobil tersebut menabrak separator jalur bus Transjakarta. Lilik menyebut, pengemudi mobil diduga kehilangan konsentrasi saat berkendara.
"Kemungkinan, yang bersangkutan hilang konsentrasi atau lalai dalam berkendara," kata Lilik saat dikonfirmasi, Senin (2/12).
Lilik mengungkapkan, awalnya mobil yang dikemudikan Andhi tersebut melaju dari arah barat mengarah ke timur di Jalan Balikpapan, Gambir, Jakarta Pusat. Saat tiba di persimpangan lampu merah Biak, tiba-tiba mobil tersebut menyeruduk separator jalur bus Transjakarta. Akibatnya, mobil tersebut mengalami kerusakan pada bagian depan. Meski demikian, sambung dia, tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kecelakaan tersebut.
"Korban manusia tidak ada. Kendaraan sedan dengan nomor polisi B 1946 VW mengalami kerusakan pada bagian depan kendaraan ringsek," papar dia.
Terkait insiden tersebut, polisi mengamankan mobil yang telah ringsek tersebut beserta Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Andhi.