REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Untuk memberikan pemahaman terkait Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Bandung menggelar sosialisasi dan diskusi. Dengan mengajak Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bandung, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bandung dan Forum Serikat Pekerja Kota Bandung. Serta dihadiri juga oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung dan Pengawas Ketenagakerjaan bertempat di Kantor Cabang Bandung, pekan lalu.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Mokhamad Cucu Zakaria menyampaikan bahwa terkait penyesuaian iuran tersebut, penting untuk diketahui oleh seluruh peserta JKN-KIS, khusunya peserta dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha agar mendapatkan pemahaman yang benar dan menyeluruh. Sehingga nantinya tidak menimbulkan masalah yang tidak diharapkan bersama. ''Pekerja yang terdampak atas penyesuaian iuran adalah mereka yang menerima upah sebesar 8 juta sampai 12 juta per bulan. Jadi tidak benar bahwa apa yang disampaikan oleh para pekerja buruh dengan adanya penyesuaian tersebut akan merugikan mereka dengan ditandai adanya menurunnya daya beli. Bagi pekerja buruh yang upahnya masih dibawah 8 juta, mereka tidak akan terkena dampak penyesuaian tersebut sesuai dengan Perpres 75 Tahun 2019,'' papar Cucu dalam siaran pers yang diterima Republika, Senin (2/12).
Menurut Cucu, penyesuaian iuran yang dirasakan oleh pekerja masih tidak sebanding dengan apa yang dirasakan oleh para peserta mandiri lainnya. Ia menegaskan bahwa dengan manfaat yang akan diaptakan dri Program JKN-KIS tersebut, seharusnya para pekerja tidak akan memersoalkan penyesuaian tersebut, karena iuran yang dibayarkan jauh lebih besar dari manfaat yang akan didapatkan ketika mereka membutuhkan pelayanan kesehatan.
''Penyesuaian iuran untuk pekerja tersebut lebih ringan dibanding mendaftar sebagai peserta mandiri. Belum lagi jika dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diterima oleh peserta jika sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan. Untuk itulah, melalui pertemuan ini kami mohon dukungan dari asosiasi maupun serikat pekerja untuk dapat memahami dan menerima esensi dari penyesuaian iuran untuk keberlangsungan Program JKN-KIS,'' jelas Cucu.
Menanggapi hal tersebut, Komite Tetap Organisasi Kamar Dagang dan Industri Kota Bandung Rustam Hutabarat menyampaikan bahwa pihaknya menegaskan akan turut serta membantu menyukseskan pelaksanaan Program JKN-KIS. Menurutnya, Program JKN-KIS merupakan salah satu upaya negara untuk mensejahterakan masyarakat, sehingga seluruh komponen yang ada di negara juga diwajibkan untuk membantu demi menyukseskan program yang dihadirkan oleh Pemerintah tersebut. ''Kami sepakat dengan Program JKN-KIS. Dengan adanya penyesuaian iuran, kita patut mempertimbangkan gejolak yang dapat timbul di masyarakat. Harapannya, dengan ada penyesuian maka berdampak juga terhadap perbaikan layanan dan infrastruktur di fasilitas kesehatan,'' ungkap Rustam.
Rustam menambahkan bahwa pihaknya juga menyetujui penyesuaian tersebut asalkan diimbangi dengan adanya peningkatan pelayanan yang ada di seluruh fasilitas kesehatan. Tentunya hal ini bukan menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan, karena masalah kesehatan adalah tanggung jawab bersama sesuai kapasitasnya masing-masing. Termasuk peserta yang comply terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Kedepannya, sesuai road map JKN-KIS, akan ada pemerataan kelas perawatan bagi peserta.