Senin 02 Dec 2019 11:55 WIB

Sidang Putusan First Travel, Jamaah Berharap Aset Kembali

Jamaah berharap pemerintah segera memberangkatkan umrah para korban First Travel.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Friska Yolanda
Sidang putusan perdata aset First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/12).
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Sidang putusan perdata aset First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Ratusan jamaah korban penipuan perjalanan ibadah umrah First Travel menghadiri sidang putusan perdata aset di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (2/12). Sidang dimulai pukul 10.30 WIB itu dipimpin hakim Raymon Wahyudi. Namun sidang tidak dihadiri para tergugat, bos Fist Travel, Andika Surachaman dan Kepala Kejaksaan Agung c/q Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok.

Ratusan jamaah mulai berdatangan pada pukul 08.00 WIB dan tak henti-hentinya bershalawat. Para jamaah juga sempat berdoa bersama yang dipimpin salah satu jamaah, Slamet Subekti. Para jamaah juga membaca doa Al Fatihah sebanyak tiga kali.

Baca Juga

"Kami berdoa dan berharap majelis hakim PN Depok bisa memutuskan dengan mengembalikan aset ke para jamaah atau pemerintah segera memberangkatkan jamaah menjalankan ibadah umrah," ujar Slamet.

Dia berharap hasil putusannya berupa pemerintah segera memberangkatkan 3.200 jamaah berangkat ibadah umrah. "Semoga doa kita di ijabah Allah SWT, Aamiin," ucap Slamet.

Sebanyak 3.200 jamaah korban penipuan perjalanan umrah First Travel melakukan gugatan perdata aset dan bos First Travel Andika Surachman dengan gugatan sebesar Rp 49 miliar. Para jamaah itu terkelompok menjadi lima penggugat yakni, Penggugat I sebesar Rp 20 miliar, Penggugat II sebesar Rp 2 miliar, Penggugat III sebesar Rp 26,841 miliar, Penggugat IV sebesar Rp 84 juta dan Penggugat V sebesar Rp 41,9 juta. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement