Senin 02 Dec 2019 11:12 WIB

Dasco: PMA Majelis Taklim Berlebihan

PMA Majelis Taklim diminta dikaji ulang.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Sufmi Dasco Ahmad, saat mengajukan penangguhan penahanan terhadap Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahrawardaya, di Polda Metro Jaya, Senin (3/6).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Sufmi Dasco Ahmad, saat mengajukan penangguhan penahanan terhadap Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahrawardaya, di Polda Metro Jaya, Senin (3/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menganggap Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 29 tentang majelis taklim berlebihan. Ia menyarakan agar Menteri Agama Fachrul Razi mengkaji ulang aturan tersebut.

"Ini kan harusnya melalui kajian-kajian yang matang," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/12).

Baca Juga

Menurutnya PMA tersebut merupakan hal yang sensitif, sehingga perlu melalui proses kajian matang sebelum dikeluarkan. Jangan sampai, lanjutnya, hal tersebut justru membebani Presiden Joko WIdodo (Jokowi).

"Presiden ini jangan terlalu dibebani dengan hal-hal yang sebenarnya bisa diatasi di level dibawahnya. Oleh karena itu saya pikir permenag ini perlu ditinjau ulang," imbaunya.

Sebelumnya Fachrul Razi membantah pemerintah menerbitkan PMA tentang majelis taklim untuk membatasi ruang majelis ilmu agama. Menurut Fachrul, majelis taklim adalah kegiatan positif yang membuat umat Islam, terutama kaum ibu menambah ilmu pengetahuan keagamaan.

Fachrul mengatakan PMA ini sangat positif agar majelis taklim dapat tertata dengan baik.

"PMA ini tidak untuk mencegah masuknya radikalisme. Majelis taklim itu setau saya positif-positif saja kok," ujar Fachrul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement