Ahad 01 Dec 2019 19:22 WIB

Pemprov Jabar Keluarkan SK UMK 2020

Merupakan keberpihakan Pemprov Jabar terhadap pekerja dan pengusaha.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Rahmat Santosa Basarah
Kepala Biro Humas, Protokol dan Umum  Setda Provinsi Jabar, Hermansyah
Kepala Biro Humas, Protokol dan Umum Setda Provinsi Jabar, Hermansyah

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG---Pemprov Jabar mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561 / Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Gubernur Jabar M Ridwan Kamil pada Ahad (1/12). Sebelumnya pada 21 November lalu, Ridwan Kamil telah mengeluarkan Surat Edaran 561/75/Yangbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat  Tahun 2020. 

Menurut Kabiro Humas Protokol dan Umum Setda pemprov Jabar Hermansyah, dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait UMK, merupakan keberpihakan Pemprov Jabar terhadap seluruh eksponen masyarakat. Yakni, baik terhadap pengusaha maupun pekerja di sektor umum maupun padat karya. ''Ya, per hari ini (Ahad, 1/12) SK ditetapkan,'' ujar Hermansyah kepada Republika, Ahad (1/12).

Hermansyah mengatakan terdapat penekanan bahwa pengusaha termasuk industri padat karya yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK, dapat melakukan kesepakatan bipartit dengan pengawasan dan persetujuan dari Disnakertrans Provinsi.

Terkait dengan rencana aksi mogok buruh, Hermansyah mengatakan, ia belum mengetahui perkembangannya. Namun buruh memang mereka mengirimkan surat pemberitahuan penyampaian aspirasi. ''Mudahan mereka bisa membatalkan rencana mereka, karena apa yang menjadi aspirasi mereka sudah terpenuhi dengan adanya Keputusan Gubernur tersebut,'' katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement