Ahad 01 Dec 2019 18:50 WIB

APBD Kota Bekasi 2020 Lebih Rendah Dibanding APBD 2019

Penyusunan APBD 2020 telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu.

Rep: Muhammad Riza/ Red: Muhammad Hafil
APBD - ilustrasi
APBD - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah dan DPRD Kota Bekasi telah mengesahkan Raperda APBD 2020. Diketahui, besaran APBD Kota Bekasi tahun 2020 adalah Rp 5,82 triliun. Angka tersebut turun sekitar Rp 600 miliar dibanding APBD 2019 yang mencapai Rp 6,4 triliun.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, proses penyusunan APBD 2020 telah dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu. Ia menambahkan, penyusunan APBD telah melalui proses Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) dari tingkat RT/RW, hingga tingkat kota. "Penyusunan sejak Mei lalu, kemudian dilanjutkan KUA-PPAS, dan terakhir RAPBD," kata Rahmat, Sabtu (30/11).

Baca Juga

Wali Kota Bekasi itu melanjutkan, APBD 2020 sebesar Rp 5,82 triliun tersebut bersumber dari beberapa komponen. Komponen pertama adalah pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 3,01 triliun. Hal itu terdiri dari pajak daerah sebesar Rp 2,12 triliun, retribusi daerah Rp 164,14 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah dipisahkan sebesar Rp 21,62 miliar, dan PAD yang sah sebesar Rp 710,64 Miliar.

Kemudian, ia menyebutkan, sumber APBD komponen kedua adalah dana perimbangan sebesar Rp 1,66 triliun. Komponen kedua ini berasal dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak Rp 152,93 miliar, dana alokasi umum Rp 1,26 triliiun, dan dana alokasi khusus Rp 243,97 miliar.

Sementara, komponen ketiga adalah PAD yang sah sebesar Rp 1,14 triliun. Hal itu terdiri dari dana bagi hasil pajak Provinsi Jawa Barat dan pemda lain sebesar Rp 804,58 Miliar, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemda lain sebesar Rp 342,34 Miliar.

Dari pendapatan tersebut di atas, Rahmat menjelaskan, APBD tersebut dialokasikan untuk kegiatan belanja langsung sebesar Rp 3,11 triliun. Hal itu terdiri dari belanja penunjang urusan Rp 817,08 miliar dan belanja langsung urusan Rp 2,3 triliun. Selebihnya, terdapat sisa sebesar Rp 25 miliar. Ia mengaku, angka tersebut digunakan untuk penyertaan modal BUMD.

Lalu, terkait dengan belanja tidak langsung, Pemkot Bekasi mengalokasikan dana sebesar Rp 2,68 triliun. Hal itu terdiri dari belanja pegawai Rp 2,25 triliun, belanja hibah Rp 135,10 miliar, bantuan sosial Rp 101,24 miliar, belanja subsidi enam miliar rupiah, belanja bantuan keuangan Rp 33,82 miliar dan belanja tidak terduga Rp 153 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, pria yang kerab disapa Pepen itu menyatakan, KS-NIK (Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan) akan tetap dijalankan pada tahun 2020. Ia mengaku telah mengkonsultasikan masalah tersebut kepada Kemendagri dan Kemenkumham.

Ia menceritakan, pemerintah pusat mendorong agar Pemkot Bekasi menjalankan Jamkesda tersebut dengan sistem melengkapi layanan yang disediakan BPJS. Oleh karenanya, Pemkot Bekasi akan melakukan perbaikan sistem KS-NIK secara menyeluruh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement