Ahad 01 Dec 2019 17:17 WIB

Gubernur Jabar Terbitkan SK UMK 2020

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran Gubemur Jawa Barat sebelumnya.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Rahmat Santosa Basarah
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Foto: Republika/Edi Yusuf
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Gubernur Jabar mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561 / Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Gubernur Jabar M Ridwan Kamil pada 1 Desember 2019 atau  Ahad (1/12).  Sebelumnya pada 21 November lalu, Gubernur  Ridwan Kamil telah mengeluarkan Surat Edaran 561/75/Yangbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat  Tahun 2020. 

Terdapat sembilan poin keputusan atau diktum dalam SK tersebut. Di antaranya, yang pertama, Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran Gubemur Jawa Barat Nomor 561 /75/Yanbangaos tanggal 21 November 2019 tentang Pelakaanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.  Pada poin kedua, gubernur pun memutuskan nilai UMK 2020 yang sama dengan nilai rekomendasi pada surat edaran sebelumnya di mana nilai UMK Karawang paling tinggi dengan nilai Rp 4.594.324,54 dan Banjar terendah dengan nilai Rp 1.831.884,83. ''Upah Minimum Kabupaten/Kotn sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2020,'' bunyi SK tersebut. 

Pada poin keempat, pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Poin kelima,Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari (satu) tahun. Keenam, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan untuk peketja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun.

Poin ketujuh, Dalam hal Pengusaha tidak mampu membayar Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, maka dapat mengajukan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota kepada Gubemur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, paling lambat 20 Desember 2019, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian, Pengusaha yang bersangkutan tetap membayar upah yang biasa diterima pekerja;

b. dalam hal permohonan penangguhan ditolak, Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja paling kurang sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020;

c. dalam hal permohonan penangguhan disetujui, Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja, sesuai besaran yang temantum dalam persetujuan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubemur Jawa Barat; dan

d. dalam hal pengusaha temmsuk industri padat karya tidak mampu membayar Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020 sebagaimana dimakaud pada Diktum KEDUA. pengusaha dapat melakukan perundingan Bipartit bersama pekerja/buruh etau Serikat Pekerja/Buruh di tingkat Perusahaan dalam menentuknn besaran upah, dengan persetujuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar M Ade Afriandi belum bisa dihubungi. Sementara menurut Kabiro Humas Protokol dan Umum Setda pemprov Jabar Hermansyah mengatakan pihaknya masih menunggu pernyataan Dinas terkait.  ''Rilis belum ada, kita masih menunggu pak Gubernur melalui Kadisnaker terkait UMK tersebut,'' katanya. 

Menurut Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Roy Jinto Ferianto, buruh telah menerim SK tentang UMK 2020 tersebut, Ahad (1/12). ''Ya sudah diterima jam 9 pagi tadi,'' katanya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement