Ahad 01 Dec 2019 10:08 WIB

Pradi Dukung Penyelesaian 5 Perda Pelayanan Masyarakat

Pemkot mempelajari kembali masukan serta saran yang diberikan DPRD Kota Depok.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna, menanggapi penyelesaian lima rancangan peraturan daerah (raperda) Depok. Raperda itu harus segera menjadi perda untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Setiap raperda yang dirancang pemerintah, tujuannya sama dengan DPRD Kota Depok untuk meningkatkan pelayanan serta kinerja ke depannya," ujar Pradi di Balai Kota Depok, Sabtu (30/11).

Pradi menjelaskan, raperda tersebut adalah Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, kemudian Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Sedangkan yang ketiga yaitu Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Bidang Perhubungan.

"Terkait pajak daerah ini tentunya menyoroti bagaimana semakin dimaksimalkannya pendapatan daerah di Kota Depok. Dengan mencari potensi-potensi, misalnya pembuatan BUMD terkait retribusi parkir bagi masyarakat yang memiliki kendaraan namun tidak memiliki garasi," jelas Pradi.

Menurut Pradi, raperda lainnya dalah usulan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan yang terakhir adalah Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas III RSUD Kota Depok.

Pemerintah Kota (Pemkot).Depok bersama perangkat daerah (PD) terkait akan mempelajari kembali masukan serta saran yang diberikan DPRD Kota Depok. Ini agar kelima raperda tersebut dapat segera dibahas dan memiliki payung hukum untuk segera disahkan. "Dalam rapat paripurna telah ditentukan panitia khusus. Selamat bekerja untuk pansus semoga dapat selesai sesuai waktu yang ditentukan," pungkas Pradi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement