Sabtu 30 Nov 2019 18:47 WIB

KPK Ingatkan Anggota DPRD Jambi Jauhi Korupsi

Awal tahun ini, KPK mengusut kasus dugaan korupsi RAPBD Jambi.

Ilustrasi korupsi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Spesialis Koordinasi dan Supervisi Utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Abdul Haris mengingatkan anggota DPRD Provinsi Jambi untuk menjauhi perkara tindak pidana korupsi. KPK saat ini tidak pilih-pilih, baik korupsi Rp 500 juta maupun Rp 500 ribu, tetap diproses.

"Masa lalu biarlah menjadi masa lalu, ambil hikmahnya. Ke depan kita berbenah dan jauhi perkara-perkara korupsi yang dapat membawa kita ke penjara," katanya di hadapan pimpinan dan hampir seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi dalam Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di gedung DPRD Provinsi Jambi di Jambi, Sabtu (30/11)

Baca Juga

Abdul Haris yang juga Koordinator Wilayah II KPK itu juga menjelaskan, jenis tipikor menurut undang-undang No.31/1999 Jo Undang No.20/2001 yakni adanya kerugian negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi. "Anggota DPRD biasanya banyak kena saat penyusunan anggaran dan minta proyek. Di penyusunan anggaran hindari uang ketok dan suap menyuap," ujarnya.

Abdul Haris berharap anggota DPRD tetap komitemen memainkan perannya sebagai pengawas yang teliti. Turun hingga ke bawah dan memantau langsung proyek-proyek pembangunan dalam upaya menekan angka korupsi.

"Jambi ini 24 jam terus dipantau. Jadi optimalkan peran dewan selaku penyelenggara negara untuk tetap melakukan pengawasan dengan teliti. Dan mudah-mudahan dengan pertemuan ini anggota DPRD Provinsi Jambi yang baru mengetahui rambu-rambu yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh," kata Abdul Haris.

Sebelumnya Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto berharap pertemuan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi bersama KPK dapat memberikan wawasan lebih kepada anggota DPRD sehingga mampu menjalankan fungsi DPRD yang baik. "Pertemuan ini sangat penting, dan memberikan wawasan lebih luas bagi anggota DPRD, sehingga diharapkan bisa menjalankan fungsi dengan baik," kata Edi Purwanto.

Pada awal tahun ini, KPK mengusut kasus dugaan korupsi RAPBD Jambi. Dalam kasus ini, KPK menetapkan 13 orang tersangka yang terdiri dari 12 anggota DPRD dan satu pihak swasta. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement