Jumat 29 Nov 2019 16:06 WIB

Beras Bantuan Bencana dari Bulog Belum Dibayar Pemerintah

Bulog terancam mengalami kerugian.

Rep: Deddy Darnawan/ Red: Muhammad Hafil
Pekerja memikul karung beras di Gudang Bulog Sub Divisi Regional Serang di Serang, Banten, Jumat (29/11/2019).
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Pekerja memikul karung beras di Gudang Bulog Sub Divisi Regional Serang di Serang, Banten, Jumat (29/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Perum Bulog menyatakan terancam menelan kerugian hingga Rp 39 miliar untuk distribusi bantuan beras bagi korban bencana alam sepanjang tahun ini. Sebab, pasokan cadangan beras pemerintah (CBP) yang digunakan untuk menyalurkan bantuan bencana alam itu belum dibayarkan oleh pemerintah dan masih ditanggung oleh Bulog.

Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Tri Wahyudi Saleh, mengatakan, total stok CBP yang disalurkan untuk bantuan bencana alam kurun waktu 1 Januari - 27 November 2019 mencapai 4.317 ton. Nilai dari volume beras bantuan itu diperkirkaan mencapai Rp 39 miliar dengan asumsi harga beras Rp 9.000 per kilogram (kg).

Baca Juga

Tri mengatakan, Kementerian Keuangan selaku pemegang anggaran belum bisa mencairkan dana penggantian lantaran regulasi untuk pencairan anggaran dari Kementerian Sosial belum dibuat. Regulasi tersebut harus dalam bentuk Peraturan Menteri Sosial (Permensos) yang menjadi aturan turunan dari Peraturan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

"CBP fungsinya untuk mengendalikan harga dan bantuan bencana alam. Nah, untuk pembayarannya butuh regulasi dari Kemensos dan Kemendag. Kemensos sampai saat ini belum menerbitkan Permensos, sedangkan Kemendag sudah. Tanpa itu, Kementerian Keuangan tidak bisa membayar ke Bulog," kata Tri saat ditemui di Jakarta, Jumat (29/11).

Ia mengatakan, jika pembayaran tersendat, akan menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Hal itu bakal menjadi masalah akibat antar kementerian yang belum tersinkronisasi dari segi regulasi. Sementara, Bulog yang selama ini melakukan pengadaan CBP dengan kredit perbankan terancam menelan kerugian senilai harga beras yang disalurkan tersebut.

Tri pun menjelaskan, regulasi Permensos dibutuhkan karena adanya perubahan mekanisme dalam penganggaran alokasi dana pengadaan CBP tahunan. Dahulu, pemerintah sekadar menitipkan uang kepada Bulog untuk memproduksi beras CBP dan Bulog harus melakukan pengadaan beras sesuai jumlah anggaran. CBP tersebut disimpan oleh Bulog dan bakal dikeluarkan untuk operasi pasar maupun bantuan korban bencana alam.

Namun saat ini, meskipun penganggaran tetap pada Kemenkeu, namun penggantian anggaran CBP dilakukan melalui anggaran Kementerian Sosial khususnya untuk bantuan bencana alam. Adapun total anggaran CBP pada tahun 2019 sebesar Rp 2,5 triliun untuk pengadaan beras sebanyak 1 hingga 1,5 juta ton.

"Kami sudah melaksanakan tugas sesuai program pemerintah. Tapi di sisi lain, kementerian yang bertanggung jawab belum melengkapi regulasi untuk dasar pembayaran. Itu masalah," kata Tri. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement