jatimnow.com - MNM (50), warga Boyolangu, Kabupatan Tulungagung, pemilik toko listrik (elektronik) dan warung kopi yang diduga mencabuli anak-anak laki-laki usia dibawah umur diamankan Polda Jatim.
Baca juga: Polda Jatim Amankan Seorang Pemilik Toko Elektronik di Tulungagung
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo UU RI Nomor 23 Tahun 2003," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di halaman Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Jalan A Yani, Surabaya, Jumat (29/11/2019).
"Dengan adanya publikasi ini, diharapkan ada korban-korban lain untuk melaporkan," tuturnya.
Jumpa pers tersebut dihadiri Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie dan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
Ada 6 anak laki-laki di bawah umur yang usianya antara 14 hingga 17 tahun, dari berbagai Tulungagung dan Kabupaten Blitar, yang menjadi korban dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka MNM.
"Sejak 2008, tersangka sudah memiliki kebiasaan mempunyai hasrat kepada anak-anak di bawah umur," kata Direksrimum Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie.
Modus operandi yang dilakukan tersangka, meminta nomor telepon dan nomor WhatsApp (WA) korban. Kemudian mengajak korban minum kopi gratis di warung milik tersangka.
Setelah minum kopi, tersangka menyuruh korban untuk masuk ke dalam dan masuk ke kamar mandi. Kemudian tersangka melakukan asusila di dalam ruangan di belakang warung kopi miliknya.
Setelah puas melampiaskan hasrat seksualnya yang menyimpang, tersangka memberikan uang Rp 200 ribu.
Sementara itu, Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi menyikapi seksual menyimpang seperti yang dilakukan tersangka.
"Ini dimungkinkan dengan penekanan sebagai rehabilitasi, sebagai upaya yang bisa diikuti kesadaran dirinya, bukan sekedar balas dendam. Jadi tidak adakan menyakitkan," kata Seto..
Ia setuju dengan adanya hukuman berat kepada para pelaku. Tapi, pelaku juga perlu direhabilitasi, agar selepas menjalani hukuman penjara, dia tidak lebih sadis mengulangi perbuatannya lagi.
"Intinya tadi, pendekatan psikologis dulu untuk menyadarkan pelaku bahwa libido terlalu tinggi, sehingga dia akan mengulang lagi setelah keluar dari penjara," jelasnya.