jatimnow.com - FS (19), seorang pria di Banyuwangi diamankan setelah dilaporkan melakukan pencabulan kepada seorang gadis SMP usia 15 tahun. Korban pelecehan seksual ini pun mengalami pendarahan.
Kapolsek Kabat, AKP Supriyadi, mengatakan berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan diketahui jika kejadian ini terjadi pada Minggu (24/11/2019) lalu. Namun, baru dilaporkan pihak keluarga saat korban dirawat intensif di RSUD Blambangan.
Setelah menyetubuhinya, FS kemudian menyerahkan korban kepada kakaknya yang saat itu sedang menonton pertunjukan orkes. Setelah itu, korban ditinggal pulang oleh pelaku.
"TKP-nya di RTH (Ruang Terbuka Hijau) di wilayah hukum Polsek Kabat," ujar Supriyadi, Jumat (29/11/2019).
FS meski sudah beristri, berusaha membujuk rayu korban agar mau disetubuhi layaknya suami-istri. Kepada siswi SMP ini, FS mengaku jika wanita yang dicintainya hanya korban.
Setelah korban berhasil dibujuk, barulah pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan janjian bertemu di tempat yang disepakati.
Korban mengaku kesakitan kepada kakaknya dan kemudian membawanya ke puskesmas terdekat. Karena luka robek di bagian kemaluannya cukup parah korban dirujuk ke RSUD Blambangan.
Pelaku sendiri, yang diamankan di wilayah Kecamatan Glagah, Banyuwangi saat bekerja di salah satu warung dijerat pasal 81 ayat (1), (2), (5) atau pasal 82 ayat (1), (4) UU RI No. 17 tahun 2016.