REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih kesulitan dalam menerapkan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara daring atau Online Single Submission (OSS). Salah satunya mengenai pembatasan jarak antara retail modern dan pasar tradisional.
"Di situ (aturan OSS) enggak ada pembatasan jarak," kata Sutiaji kepada wartawan di Kota Malang.
Seperti diketahui, pemerintah pusat telah menerapkan kebijakan OSS selama beberapa waktu terakhir. Kebijakan ini pada dasarnya untuk mempermudah investor menanamkan modal di Indonesia. Hal ini termasuk memeroleh izin membangun retail modern di Kota Malang.
Pemkot Malang sendiri telah mengesahkan Perda Perindustrian dan Perdagangan pada Senin (25/11) lalu. Salah satu poinnya mengatur jarak pembangunan antara retail modern dan pasar tradisional. Aturan ini ditunjukkan agar ekonomi kerakyatan melalui pasar tradisional tetap berjalan.
Melihat kondisi tersebut, Sutiaji memastikan, pihaknya akan mencoba mempertahankan aturan lokal. Mereka setidaknya bisa memperkuat hal ini dalam Peraturan Walikota (Perwal) Kota Malang. Di aturan tersebut akan ditulis tentang jarak pasti pembangunan antara toko modern dan pasar tradisional.
Hingga saat ini, Perwal tersebut masih dalam pembahasan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di bagian hukum. Namun Sutiaji memastikan dapat menyelesaikan aturan tersebut secepat mungkin. Dengan demikian, perizinan investasi dapat lebih jelas nantinya.
Akibat masalah ini, Sutiaji mengaku, terpaksa menangguhkan beberapa izin pembangunan. "Yang sudah izin banyak, tapi kita tahan sambil tunggu Perda," tambahnya.