Kamis 28 Nov 2019 18:48 WIB

Polisi Tegaskan Status Lukmanul Hakim Sebagai Saksi

Polisi tidak menemukan cukup bukti terkait dugaan penipuan Lukmanul Hakim.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
 Stafsus Wapres, Lukmanul Hakim.
Foto: Republika/ Wihdan
Stafsus Wapres, Lukmanul Hakim.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyebutkan bahwa Stafsus Wakil Presiden yakni Lukmanul Hakim hanya saksi. Lukmanul Hakim menjadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan bukan pemerasan dan pungli. 

Sdr (saudara) Lukmanul Hakim ditetapkan sebagai saksi berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh Penyidik,” kata Asep dalam pesan tertulis yang diterima Republika, Kamis (28/11).

Baca Juga

Asep menyebutkan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan ini, penyidik telah menetapkan seorang tersangka, yakni MAN. Hingga saat ini, menurutnya kasus tersebut masih dilanjutkan oleh penyidik.

“Untuk kasusnya dengan tersangka MAN tetap dilanjutkan,” kata Asep.

Asep menjelaskan, bahwa dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan tersebut polisi telah melakukan gelar perkara sebanyak dua kali. Pada saat gelar perkara kedua, menurutnya penyidik kemudian memutuskan bahwa terlapor Lukmanul hakim tidak dapat dinaikkan statusnya menjadi tersangka karena tidak cukup bukti. 

“Lukmanul Hakim ini tidak cukup bukti dinaikkan statusnya menjadi tersangka dalam hal persoalan kasus penipuan, mohon maaf, ini bukan pemerasan tapi penipuan. Jadi sekali lagi pak Lukmanul Hakim ini ditetapkan statusnya sebagai saksi karena tidak cukup bukti,” kata Asep. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement