Kamis 28 Nov 2019 14:29 WIB

Awas! Modus Narkoba Diedarkan dengan Bungkus Kuaci

Polisi menemukan narkoba berupa sabu dan ribuan pil ekstasi.

ilustrasi sabu-sabu
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
ilustrasi sabu-sabu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat mengungkap modus sindikat pengedar obat-obatan terlarang jenis sabu yang terbungkus layaknya camilan kuaci untuk didistribusikan kepada para pembelinya.

Pengungkapan sindikat narkoba ini diketahui polisi dari laporan warga di kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Tidak hanya sabu seberat 3,73 kilogram, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa 4.120 pil ekstasi dari para pelaku.

Baca Juga

"Sat Reskrim tim narkoba Jakarta Pusat ini melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu tersangka. Dengan inisial YDS (34 tahun). Barang bukti yang berhasil diamankan saat itu adalah sekitar 44 gram awalnya," kata Wakapolres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Susatyo Purnomo Condro di Polres Jakarta Pusat, Kamis (28/11).

Setelah penggeledahan mendalam ditemukan 3,6 kilogram sabu dan pil ekstasi 4.000 butir di apartemen yang ditinggali YDS untuk meracik 'narkoba kuaci'nya itu. Penyelidikan berlanjut dan membawa Polisi ke Bekasi dan menangkap kawan YDS yaitu MBH di kediamannya serta ditemukan 77 gram sabu serta 200 pil ekstasi.

"Hasil penggeledahan, mereka meracik dan disamarkan dalam bentuk kuaci. Dia bikin sendiri bungkusan ini dan memasukkan narkoba ke dalamnya," ujar Susatyo.

YDS dan MBH menjual satu paket narkoba kuacinya dengan harga sekitar Rp 300 ribu per paket dan meraup untung yang lebih besar mencapai miliaran rupiah. "Mereka menggunakan sel terputus. Transaksi bisa dilakukan di tempat hiburan malam dan tempat lain," kata Susatyo.

Susatyo mengatakan YDS dan MBH adalah pemain lama yang menggunakan trik bungkus camilan atau makanan agar polisi tidak curiga dengan bisnis kotor yang mereka jalankan. "Mereka pakai kemasan yang sangat umum. Yang orang tak curiga. Mungkin orang lihatnya seperti beras atau kopi sehingga orang tak curiga," ujar Susatyo.

Para pelaku dijerat pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun. Kasus pengedaran narkoba dengan modus ini masih didalami lebih lanjut agar dapat diketahui penyuplai utama obat-obatan terlarang tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement