Kamis 28 Nov 2019 11:54 WIB

Pagaralam Masuk Zona Merah Pelayanan Publik

Kota Pagaralam sudah dua kali masuk zona merah pelayanan publik.

Sejumlah pengendara kendaraan bermotor melintas di ruas underpass Zainal Abidin Pagaralam saat diujicoba di Bandar Lampung, Lampung.
Foto: Antara/Ardiansyah
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor melintas di ruas underpass Zainal Abidin Pagaralam saat diujicoba di Bandar Lampung, Lampung.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kota Pagaralam, Sumatra Selatan (Sumsel) masuk zona merah pelayanan publik berdasarkan hasil survei kepatuhan publik yang dilaksanakan Ombudsman Sumsel pada 2019.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah mengatakan dari tujuh kabupaten dan dua kota di Sumsel yang dinilai Ombudsman, Kota Pagaralam meraih nilai 21,37 atau masuk zona merah. Kabupaten Banyuasin mendapat nilai 80,03 dan Kabupaten Empat Lawang 77,31 berada di zona kuning.

Baca Juga

"Zona merah artinya tingkat kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publiknya rendah, kalau zona kuning artinya sedang, kalau hijau berarti pelayanan publiknya tinggi," ujar Adrian, Rabu (27/11).

Berdasarkan hasil survei, ada enam daerah di Sumsel yang masuk zona hijau, yakni Kabupaten Musi Rawas (96,89), Lahat (95,89), OKU (94,21), Muara Enim (92,07), Kota Prabumulih (91,34), dan Kabupaten Musi Banyuasin (85,67). Mekanisme pengambilan data survei kepatuhan dilakukan dengan mengamati tampak fisik, observasi secara mendadak dan bukti foto, periode pengambilan data serentak pada Juli dan Agustus 2019.

Sebelum melaksanakan penilaian, Ombudsman secara masif mensosialisasikan ke pemkab/pemkot terkait, namun tetap saja ada yang tidak mau mengubah. Komitmen kepala daerah sangat dibutuhkan untuk pemenuhan tersebut.

Terkhusus Kota Pagaralam sudah dua kali masuk zona merah dengan catatan hasil pada 2019 lebih buruk dari 2018. Pada 2018 kota tersebut berada di zona merah dengan angka 48,15, sedangkan pada 2019 mendapat nilai 21,37.

"Salah satu fungsi penilaian oleh Ombudsman ini untuk mencegah tindakan maladministrasi maupun tindakan korupsi pada unit layanan publik pemerintah," ungkapnya.

Upaya pencegahan itu lewat pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, juga untuk mengetahui efektivitas serta menguji kualitas penyelenggara pelayanan publik yang dilaksanakan oleh ASN khususnya dalam bidang pelayanan publik.

Sebelumnya pada 2018, Ombudsman Sumsel juga menilai tujuh Kabupaten/Kota yakni Kabupaten OKI, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Lahat, Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Pagar Alam, dan Kabupaten Muara Enim.

Hasilnya hanya OKI yang mendapatkan nilai kepatuhan tinggi atau zona hijau dengan nilai 84,14, enam daerah lainnya berada di zona kuning, yakni Muba (75,62), Lahat (67,38), Prabumulih (58,08), dan OKU (53,44), sedangkan zona merah dihuni oleh Kota Pagar Alam (48,15) serta Muara Enim (44,17).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement