REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bareskrim Polri menggerebek sejumlah tempat pembuatan narkoba jenis pil PCC (paracetamol caffein carisoprodol) di tiga lokasi berbeda, yaitu Tasikmalaya, Kota Cilacap, dan Kabupaten Kebumen, pada Selasa (26/11). Petugas menangkap sembilan orang dan menyita barang bukti ribuan butir pil PCC.
Kepala BNN Kabupaten Cilacap AKBP Triatmo Hamardiyono menjelaskan, awalnya petugas dari Direktorat P2 Deputi Pemberantasan BNN menemukan lokasi pabrik berada di Kota Tasikmalaya. ''Namun, pemilik pabriknya memang orang Cilacap yang menyewa bangunan di wilayah tersebut sebagai pabrik,'' kata dia, Rabu (27/11).
Operasi di Kota Tasikmalaya dilakukan pada Selasa sekitar pukul 14.45 WIB, tepatnya di sebuah rumah di Kelurahan Gunung Gede, Kecamatan Kawalu. Sebanyak tiga orang ditangkap dalam penggerebekan itu. Ketiganya adalah MJP (24 tahun), HE (39), dan SU (38).
Selain menangkap pelaku, BNN juga mengamankan barang bukti berupa mesin cetak obat, mesin mixing, oven, alat pres atau kemasan, kompresor, dan plastik kemasan. Tak hanya itu, terdapat barang bukti narkotika golongan I jenis carisoprodol berupa pil merek Zenith yang disimpan dalam karung plastik dan beberapa dus pil merek Carnophen.
Sementara itu, di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB. Lokasinya adalah sebuah rumah makan di Jalan Yos Sudarso Km 7, Desa Kretek Gombong. Sebanyak empat orang, yang berinisial DPM (25), EC 24 tahun, YE (27), dan AM (57), ditangkap. Selain itu, di tempat itu BNN juga menyita barang bukti berupa 60 ribu butir pil jenis PCC.
Di Kota Cilacap, pad Selasa sekitar pukul 14.54 WIB, BNN juga menggerebek sebuah gudang yang diduga mejadi tempat penyimpanan narkotika itu. Di gudang yang beralamat di Jalan Patimura I Desa Buntu RT 2/4 Kelurahan Kroya, Kecamatan Cilacap, dua orang lelaki berinisial SE (62) dan NJ (25) ditangkap. Di tempat itu, sebanyak 43 dus berisi 1,29 juta butir narkotika jenis PCC juga berhasil diamankan.
''Penggerebekan di Cilacap ini merupakan hasil pengembangan hasil penggerebekan pabrik serupa di Tasikmalaya pada hari yang sama. Dari penggerebekan tersebut, BNN juga menggerebek rumah di Cilacap dan di Kebumen,'' kata Triatmo.
Berbagai alat produksi dan bahan baku narkotika jenis PCC disita BNN, Rabu (27/11). Barang-barang itu akan dijadikan barang bukti terkait produksi dan peredaran narkotika di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Rabu (27/11).
Dari tiga tempat itu, total barang bukti adalah sejumlah narkotika jenis PCC, berbagai mesin produksi, identitas tersangka, kendaraan roda empat, serta sejumlah telepon genggam. Saat ini sembilan orang yang ditangkap masih berstatus sebagai calon tersangka.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, pihaknya masih akan mendalami peran para pelaku itu masing-masing. Sembilan orang ini akan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 jo Pasal 132 serta Pasal 112 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Kecolongan
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman merasa kecolongan dengan terungkapnya pabrik narkotika di Kelurahan Gunung Gede. Pabrik yang selama ini diketahui sebagai pabrik sumpit itu ternyata memproduksi narkotika jenis PCC.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Tasikmalaya akan mengetatkan dan meningkatkan kewaspadaan kepada warga pendatang, khususnya yang membuka usaha. Apalagi, dari sembilan orang yang ditangkap hanya ada satu yang merupakan warga Kota Tasikmalaya.
"Kejadian ini harus jadi pembelajaran bagi kita semua. Karena hal ini adalah tanggung jawab kita semua. Jujur saja kita kecolongan," kata dia, kemarin. n Eko Widiyatno, Bayu Adji Ped: ilham tirta