Kamis 28 Nov 2019 06:06 WIB

Kemajuan yang Telah Dilakukan oleh FPI Menurut Menag

Permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar FPI masih diproses pemerintah.

Massa dari API (Aliansi Pergerakan Islam) bersama dengan FPI (Front Pembela Islam) mengawal sidang PK Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2), massa masih terus berdatangan.
Foto: Rahma Sulistya
Massa dari API (Aliansi Pergerakan Islam) bersama dengan FPI (Front Pembela Islam) mengawal sidang PK Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2), massa masih terus berdatangan.

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah lewat kementerian terkait saat ini masih mendalami permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar Front Pembela Islam (FPI). Kementerian yang terlibat antara lain, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama dan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Menteri Agama Fachrul Razi menilai, ada langkah maju dari FPI terkait permohonan perpanjangan SKT. Kemajuan itu, yakni FPI telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga

"Memang ada langkah maju, FPI telah membuat pernyataan setia pada Pancasila dan NKRI," kata Fachrul seusai rapat koordinasi di Kemenko Polhukam, Rabu (27/11).

Selain itu, kata Fachrul, FPI juga menyatakan tidak akan melakukan pelanggaran hukum lagi ke depannya. Mantan Wakil Panglima TNI itu menyebutkan FPI menyampaikan pernyataan tersebut yang diperkuat dengan materai. Meski demikian, kata dia, pihaknya dalam waktu dekat akan mendalami secara lebih jauh terkait pernyataan yang sudah dibuat oleh FPI.

"Tentu saja kami akan dalami lebih jauh sesuai pernyataan yang dibuat di atas materai dalam waktu dekat," kata Menag.

Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan, pemerintah masih mendalami permohonan perpanjangan SKT FPI. Dirinya bersama Menag dan Mendagri Tito Karnavian akan melakukan pembahasan lebih dalam lagi.

"FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar dan ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami," kata Mahfud.

Menurut dia, pemerintah tidak melarang terkait keberadaan FPI. Karena, Mahfud menegaskan, setiap warga negara itu punya hak untuk berkumpul dan berserikat.

"Soal surat keterangan terdaftar FPI, sesudah kita diskusikan bersama-sama kesimpulannya begini, setiap warga negara itu punya hak untuk berkumpul dan berserikat. FPI itu punya hak untuk berkumpul berserikat menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi," jelas Mahfud.

Oleh karena itu, kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, negara mengatur dengan undang-undang agar semua berjalan baik. Kemudian, melihat aturan-aturan hukum yang sifatnya prosedural administratif dan substantif, maka disimpulkan ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami.

"Tentu itu waktunya tidak akan lama-lama betul, sehingga sampai saat ini kita masih sedang mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar itu," katanya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian juga mengaku telah menerima surat rekomendasi terkait ormas FPI dari Kementerian Agama. Tito mengatakan pihaknya masih mengkaji perizinan FPI lebih lanjut.

"Ya, ada kami terima rekomendasi seperti itu," ujar Tito usai acara Penganugerahan Ormas Award 2019 di Hotel Kartika Chandra Jakarta, Senin (25/11).

Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar mengatakan, tim gabungan akan mengkaji surat rekomendasi yang diberikan oleh Kemenag untuk perizinan FPI. Tim akan membahas substansi isi surat rekomendasi tersebut.

"Surat itu kan hasil kajian dari Litbang Kemenag soal FPI. Jadi nanti akan dibahas oleh tim untuk dilihat substansinya apa sih isi surat rekomendasi itu," ujar Bahtiar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (26/11).

Ia melanjutkan, hasil rumusan dari tim itu yang kemudian menjadi dasar putusan terhadap perizinan FPI. "Nanti yang merumuskan tim dan hasil putusan tim itulah yang menjadi dasar kita menentukan apakah diberikan atau tidak (perpanjangan izin FPI)," kata Bahtiar.

photo
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. (ilustrasi)

FPI jalan terus

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menegaskan, kegiatan ormas tersebut tetap jalan terus meski SKT tak kunjung diterbitkan oleh pemerintah. FPI menjadikan putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 sebagai pijakan bahwa ormas tidak wajib mendaftarkan diri kepada kementerian terkait. 

"Iya kami tetap jalan terus, dalam kegitan masyarakat kami jalan terus, amar maruf nahi munkar. Sebab keormasan itu tidak wajib didaftarkan ke Kementerian (dalam hal ini Kemendagri)," ujar Sugito ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (8/8).

Sugito melanjutkan, pendaftaran kepada kemendagri itu sifatnya hanya sukarela. Dia pun memahami jika batas waktu pemrosesan SKT tidak terbatas sebagaimana diatur dalam UU Ormas Nomor 16 Tahun 2017. 

"Memang benar tidak ada batas waktu. Akan tetapi walaupun menggantung, berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013  itu kan soal ormas tidak menjadi syarat wajib untuk didaftarkan, " tegasnya. 

Lebih lanjut, Sugito mengungkapkan, FPI sudah punya itikad baik untuk taat administrasi, taat hukum dengan mendaftarkan perpanjangan SKT-nya. Jika pada akhirnya SKT itu tidak dikeluarkan, maka pihaknya tetap berjalan terus sebagai organisasi.

"Kita tetap dalam naungan NKRI,  jadi engga ada masalah. Jadi kita hanya tinggal rekomendasi kemenag saja yang belum. Itu saja, " tuturnya.

photo
Syarat yang Belum Dipenuhi FPI

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement