REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, sedang mempersiapkan berkas Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang pelarangan penggunaan kantong plastik. Kepala DLHK Kota Pekanbaru Zulfikri menjelaskan niat menerbitkan Perwako pelarangan kantong plastik karena ingin menjaga keberlangsungan lingkungan dan mengurangi limbah sampah plastik.
"Kita masih konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, setelah sebelumnya sudah diharmonisasikan dengan bagian hukum," katanya di Pekanbaru, Rabu (27/11).
Ia menyebut Kota Pekanbaru bukanlah kota pertama yang akan melarang penggunaan kantong plastik. Kota Banjarmasin sudah lebih dahulu melarang penggunaan kantong plastik. Mereka mempersiapkan Peraturan wali kota.
Kini Pekanbaru menyusul untuk menerbitkan Perwako larangan penggunaan kantong plastik. Ia berjanji Perwako ini akan siap dan bisa diterapkan mulai tahun 2020. "Naskahnya sudah sampaikan ke Kementerian LHK," jelasnya.
Menurut dia Perwako ini pada tahap awal melarang penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan modern. Zulfikri menyarankan dalam berbelanja nantinya warga bisa menggunakan tas belanja ramah lingkungan. "Jadi masyarakat yang berbelanja sudah membawa kantong belanja dari rumah," ujarnya.
Ia yakin tidak sulit mengurangi sampah plastik. Masyarakat bisa memulainya dengan menggunakan kantong belanja ulang pakai.
Bahkan, sambung dia, penerapan perwako itu di tahun depan akan menguntungkan pelaku usaha. Para pengelola ritel dan swalayan tidak perlu lagi menyediakan kantong plastik. "Sebenarnya sejumlah ritel di Pekanbaru sudah berlakukan plastik berbayar. Walau kebijakan dari masing-masing namun berupaya menekan pemakaian," pungkasnya.