Rabu 27 Nov 2019 17:26 WIB

Ini Alasan Jabatan Wakil Menteri Digugat ke MK

Penambahan wakil menteri mengakibatkan negara harus menyediakan fasilitas dari APBN.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Presiden Joko Widodo (keempat kiri) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (keempat kanan) berfoto bersama wakil menteri Kabinet Indonesia Maju. Jabatan wakil menteri yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 39/2008 tentang Kementerian Negara digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Presiden Joko Widodo (keempat kiri) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (keempat kanan) berfoto bersama wakil menteri Kabinet Indonesia Maju. Jabatan wakil menteri yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 39/2008 tentang Kementerian Negara digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jabatan wakil menteri yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 39/2008 tentang Kementerian Negara digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara selaku pemohon meniai penambahan jumlah wakil menteri dilakukan secara subjektif dan tanpa ada alasan urgensi yang jelas.

“Dengan dapat ditambahkannya jumlah wakil menteri secara subjektif oleh Presiden tanpa adanya alasan urgensi yang jelas, mengakibatkan negara harus menyediakan fasilitas-fasilitas khusus dari negara yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN),” ujar kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, saat dikonfirmasi, Rabu (26/11).

Baca Juga

Fasilitas negara yang bersumber dari APBN itu terdiri dari rumah dinas, kendaraan dinas, biaya operasional, gaji, tunjangan jabatan, sekretaris, ajudan, staf pembantu, sopir, dan lainnya. Menurut Viktor, salah satu pemasukan terbesar APBN berasal dari pajak masyarakat, termasuk kliennya.

Ia mengatakan hal itu merugikan hak konstitusional kliennya. Sebab, ia mengatakan, kliennya membayar pajak dengan harapan agar APBN dapat digunakan sebesar-besarnya untuk pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan rakyat.

“(Jika tidak ada pengangkatan wakil menteri) maka anggaran tersebut dapat dipergunakan untuk kesehatan dan pendidikan, serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan,” katanya.

Viktor beralasan, secara sistematis, dalam UU Kementerian Negara tidak diatur terkait kedudukan, tugas, fungsi jabatan wakil menteri. Menurutnya, hanya ada satu pasal yang mengatur tentang jabatan wakil menteri, yakni pada Pasal 10 UU Kementerian Negara yang menyatakan: “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu.”

“Sementara jika kita melihat dalam struktur organisasi dalam kementerian sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Kementerian Negara tidak ada kedudukan wakil menteri di dalamnya. Demikian pula dalam ketentuan norma yang mengatur tentang tugas dan fungsi serta urusan pemerintahan yang diatur dalam UU Kementerian Negara pun tidak memberikan peran apapun kepada wakil menteri,” jelas dia.

Terkait dengan pengaturan kedudukan dan fungsi, tugas dan wewenang wakil menteri yang diatur dengan Peraturan Presiden, menurut Viktor, hal tersebut merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan amanat konstitusi. Aturan terkait dengan kedudukan, tugas, fungsi, serta urusan dalam pemerintahan bagi wakil menteri adalah materi muatan undang-undang.

“Hal tersebut tentunya merupakan tindakan yang ‘dapat’ menimbulkan kesewenang-wenangan karena memberikan kewenangan kepada wakil menteri tanpa melibatkan DPR sebagai representasi wakil rakyat,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, apabila ketentuan norma Pasal 10 UU Kementerian Negara dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah maka tidak akan mengganggu jalannya roda pemerintahan. Sebab, tugas wakil menteri yang diatur dalam Peraturan Presiden No 60/2012 tentang wakil menteri merupakan tugas yang telah dan dapat dijalankan oleh pejabat yang ada dalam struktur organisasi kementerian yang diatur dalam Pasal 9 UU Kementerian Negara.

Dalam petitumnya, ia memohon kepada majelis hakim MK untuk menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan Pasal 10 UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pemohon meminta MK memerintahkan pemuatan putusan nantinya dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement