REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tiga hal yang harus dibenahi di lembaganya. Hal itu diungkapkan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI.
Pertama, terkait sumber daya manusia yang terbatas di KPK. Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan bahwa lembaganya membutuhkan minimal 120 jaksa.
"Tetapi setelah tes, yang lulus itu kalau dikirim 60, paling 10 yang lulus. Dan itu bukan KPK, kita hanya memberikan syarat diseleksi oleh tim independen," ujar Laode di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11).
Hal kedua yang perlu dibenahi adalah hubungan antara kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Menurut Laode, hubungan dan komunikasi dari ketiga lembaga tersebut perlu ditingkatkan.
Sebab, hal itu diperlukan KPK dalam mengambil alih suatu kasus korupsi. Karena, kata Laode, lembaganya menghargai proses yang sedang dijalankan oleh kepolisian dan kejaksaan.
"Terus terang kalau untuk mengambil alih boleh menurut hukum, tetapi ya kita saling menghargai sesama lembaga. Gampang diucapkan, tapi pada kenayataan biasanya susah juga," ujar Laode.
Hal terakhir yang harus dibenahi adalah terkait pencegahan. Sebab, pencegahan korupsi harus dari sistemnya, bukan hanya sosialisasi dan kampanye semata.
"Terus terang pemerintah itu masing-masing kementerian buat sistem sendiri. Jadi itu online single sumbmition itu yang digadang presiden, kita mau itu satu," ujar Laode.
Ia juga meminta kepada DPR, khususnya Komisi III untuk membantu kerja dari KPK. Sebab, Laode merasa bahwa lembaganya selalu dikritik, tanpa pernah diapresiasi kerjanya.
"Saya terus terang, saya tidak mau curhat, tapi saya bilang kenapa sih Komisi III itu kalau kita pergi ke sana kita dimarahin melulu, dibantuin itu jarang sekali," ujar Laode.