Rabu 27 Nov 2019 15:23 WIB

Pabrik Narkoba Tasik Produksi 120 Ribu Butir PCC per Hari

Rumah di Tasikmalaya telah satu tahun terakhir memproduksi narkotika jenis PCC.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ani Nursalikah
Berbagai alat produksi dan bahan baku narkotika jenis PCC disita BNN, Rabu (27/11). Barang-barang itu akan dijadikan barang bukti terkait produksi dan peredaran narkotika di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Rabu (27/11).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Berbagai alat produksi dan bahan baku narkotika jenis PCC disita BNN, Rabu (27/11). Barang-barang itu akan dijadikan barang bukti terkait produksi dan peredaran narkotika di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Rabu (27/11).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Dari rumah yang kesehariannya digunakan sebagai pabrik sumpit di Kota Tasikmalaya, Badan Narkotika Nasional (BNN) mendapati bahan baku pembuatan narkoba jenis paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC). Rumah yang terletak di Kelurahan Gunung Gede, Kecamatan Kawalu, itu diketahui sebagai pabrik sumpit.

Rumah tersebut diduga telah satu tahun terakhir memproduksi narkotika jenis PCC. Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, di tempat itu BNN juga menyita sekitar 300 ribu pil PCC siap edar dan bahan baku untuk memproduksi dengan jumlah serupa. Menurut dia, dalam sehari pabrik itu dapat memroduksi pil PCC hingga 120 ribu butir.

Baca Juga

"Per harinya dapat memproduksi sekitar 120 ribu butir pil PCC. Bayangkan, jumlah itu sangat banyak," kata dia di Kota Tasikmalaya, Rabu (27/11).

Dari hasil operasi yang dilakukan BNN bersama aparat kepolisian di tiga lokasi pada Selasa (26/11), setidaknya dua juta pil PCC diamankan. Di Kota Tasikmalaya misalnya, BNN menyita barang bukti narkotika jenis PCC merek Zenith yang disimpan dalam karung plastik dan beberapa dus pil merek Carnophen.

Sementara di Kabupaten Kebumen, sebanyak dua dus atau sekitar 60 ribu butir PCC diamankan. Sedangkan di Kota Cilacap, mengamankan 43 dus atau sekitar 1,29 juta butir PCC dalam sebuah gudang.

photo
Berbagai alat produksi dan bahan baku narkotika jenis PCC disita BNN, Rabu (27/11). Barang-barang itu akan dijadikan barang bukti terkait produksi dan peredaran narkotika di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Rabu (27/11).

Menurut dia, narkotika jenis PCC yang diproduksi di Kota Tasikmalaya itu kemudian disalurkan untuk disimpan di gudang, di wilayah Kota Cilacap, Jawa Tengah. Dari Cilacap, narkotika itu diduga disalurkan ke berbagai wilayah Indonesia melalui pelabuhan di Surabaya, Jawa Timur. Beberapa lokasi yang dituju adalah Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi.

"Narkotika jenis ini sangat diminati anak muda karena harganya murah dan terjangkau, sehingga pasarnya menyebar hampir ke seluruh Indonesia, termasuk di kota besar di Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi," kata dia.

Kesembilan orang yang ditangkap itu saat ini masih berstatus calon tersangka. Pasalnya, penangkapan baru dilakukan dalam kurun waktu 12 jam ke belakang. Namun, kesembilan orang itu akan diancam dengan pasal berlapis, di antaranya UU Kesehatan, Pasal 114 dan Pasal 124 UU Narkotika. Jika terdapat transaksi yang mengarah ke tindak pidana pencucian uang, mereka akan dikenakan Pasal 5 dan Pasal 10 UU Pencucian Uang.

"Minimal itu empat tahun penjara, maksimal hukuman mati," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement