REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Sektor Cakung tidak menemukan tanda kekerasan fisik pada tubuh hakim senior Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Tri Hadi Budisatrio. Polisi mengatakan, jasad pria kelahiran Pati 4 November 1955 itu ditemukan di dalam mobil pribadinya yang terparkir di basemen Pengadilan Negeri Jakarta Timur Jalan Dr Sumarno Nomor 01 Penggilingan Cakung Jakarta Timur pukul 15.00 WIB.
"Pada jasad korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan saat personel kami melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Kanit Reskrim Polsek Cakung, AKP Tom Sirait, di Jakarta.
Tom mengaku telah menyampaikan kabar meninggalnya hakim Tri kepada pihak keluarga dalam upaya penyelidikan peristiwa. Dari hasil keterangan keluarga, menurut Tom, Tri diduga kuat meninggal akibat serangan jantung.
"Diduga kuat meninggal karena sakit. Keterangan dari pihak keluarga korban memang memiliki riwayat penyakit jantung," tutur Tom.
Berdasarkan laporan polisi, hakim Tri diketahui berdomisili tinggal diKelurahan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Polisi hingga saat ini baru memeriksa keterangan dari saksi Kaman selaku kepala keamanan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jasad hakim Tri disemayamkan di RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi oleh tim forensik.