Rabu 27 Nov 2019 01:51 WIB

Suami Istri Pengedar Sabu Dibekuk Polres Cirebon

Polres Cirebon Kota menangkap suami istri yang menjadi pengedar sabu.

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
Suami Istri Pengedar Sabu Dibekuk Polres Cirebon
Suami Istri Pengedar Sabu Dibekuk Polres Cirebon

CIREBON, AYOBANDUNG.COM -- Polres Cirebon Kota menangkap pasangan suami istri serta satu orang lainnya yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

"Awalnya kita tangkap seorang kurir RR (31) di Rumah Sakit Permata Kabupaten Cirebon," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy di Cirebon, Selasa (26/11/2019).

AYO BACA : Sebulan Dirawat di RS Jiwa Bogor, Warga Cirebon Ini Siap Jalani Hidup Normal

Roland mengatakan, terbongkarnya kasus pasangan suami istri menjadi pengedar narkotika, bermula dari tertangkapnya RR (31) di rumah sakit Permata. Diduga pelaku RR merupakan kurir.

"Setelah itu kami dalami peran pelaku dan kemudian terbongkar jaringan sindikat narkotika tiga kota yaitu Jakarta, Cirebon, dan Ciamis," ujarnya.

AYO BACA : ODGJ Cirebon Capai 1.596 Jiwa, Pemkot Jamin Tak Ada yang Dipasung

Tersangka RR lanjut Roland, mendapatkan sabu dari pasangan suami istri PH (42) dan YS (23). Kedua pelaku ini diketahui dalam waktu 10 bulan telah mengedarkan sebanyak 1 kilogram sabu.

Sedangkan saat ditangkap pasangan suami istri itu kedapatan memiliki satu paket sabu seberat 0,70 gram dan satu paket serbuk ekstasi

Setelah itu pihaknya menggali informasi kepada pasangan suami istri itu dan dilakukan penggeledahan kembali terhadap rumah kontrakan mereka yang beralamat di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

"Dari penggeledahan yang kami lakukan kemudian ditemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih sekitar 50 gram," katanya.

Selain paket sabu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain seperti tiga timbangan elektronik, empat alat hisap, satu gulungan alumunium foil dan lainnya. "Kita akan kenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara," tuturnya.

AYO BACA : Bawa Sajam untuk Tawuran, Gerombolan Bermotor di Cirebon Diamankan

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement