Selasa 26 Nov 2019 20:10 WIB

Polisi Ungkap Modus Operandi Sindikat Penipuan WNA Cina

Polisi tangkap 91 orang dari sindikat penipuan melalui sambungan telepon.

Polisi mengamankan puluhan WNA asal China saat dilakukan penggerebekan terhadap sindikat pelaku penipuan di Perumahan Mega Kebon Jeruk, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Polisi mengamankan puluhan WNA asal China saat dilakukan penggerebekan terhadap sindikat pelaku penipuan di Perumahan Mega Kebon Jeruk, Jakarta, Senin (25/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap 91 pelaku penipuan melalui sambungan telepon dengan modus operandi dapat menyelesaikan masalah pajak maupun menawarkan investasi. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku mengaku sebagai sebagai polisi, jaksa, atau pegawai bank.

"Korbannya ada di China, mereka tahu siapa korban-korbannya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (26/11).

Baca Juga

Gatot menuturkan, para pelaku menghubungi korbannya melalui telepon dalam sebuah kotak yang dirakit sendiri agar kedap suara. Dengan begitu, saat menelepon korban tidak ada suara bising dan korban terperdaya.

Sementara itu, menurut Gatot, para pelaku memilih Indonesia sebagai tempat beroperasi untuk menghindari pengejaran polisi China. Gatot menyebut, mereka bisa masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa wisata.

"Tentu saja kami sudah melakukan kerja sama dengan polisi China. Kenapa mereka (para pelaku) lari ke luar negeri, karena di sana (China) sudah diberantas. Mungkin saja bukan hanya di Indonesia," papar Gatot.

photo
Polisi mengamankan puluhan WNA asal China saat dilakukan penggerebekan terhadap sindikat pelaku penipuan di Perumahan Mega Kebon Jeruk, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Adapun 91 orang yang diamankan itu terdiri dari 85 warga negara China dan enam Warga Negara Indonesia (WNI). Seluruh warga negara China itu telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan enam WNI yang turut diamankan hanya berstatus saksi karena belum ditemukan bukti bahwa mereka terlibat langsung dalam penipuan tersebut.

Para pelaku diamankan di tujuh lokasi yang berbeda, yakni Griya Loka, BSD, Mega Kebon Jeruk, Kemanggisan, Pantai Indah Kapuk, Perum Intercon, Bandengan Tambora, dan Malang, Jawa Timur. Total kerugian para korban penipuan itu mencapai Rp 36 miliar.

Saat ini, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan kepolisian China guna proses penyidikan dan penegakan hukuman bagi para pelaku

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement