REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat berkunjung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Produk Hukum Daerah (Dirjen PHD). Dalam kunjungan tersebut, BP Perda menkonsultasikan 13 usulan Raperda di Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya akan dituangkan pada Propemperda. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Dirjen PHD Kemendagri, DKI Jakarta, Senin (25/11).
Ketua BP Perda DPRD Jabar, Achdar Sudrajat dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa (26/11), mengatakan beberapa point yang dikonsultasikan ialah peluncuran Raperda serta perubahan Raperda. Kemendagri melalui Dirjen Produk Hukum Daerah memberi masukan dan saran kepada BP Perda DPRD Jabar untuk memprioritaskan membuat Perda yang dinilai memiliki peranan penting dalam pembangunan di Provinsi Jawa Barat. Seperti Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Dirjen PHD juga memberi masukan untuk kewenangan BP Perda dalam membuat raperda agar dimaksimalkan. Terkait itu, Ketua BP Perda DPRD Jabar, Achdar Sudrajat akan menindaklanjuti masukan dan saran dari Dirjen PHD Kemendagri ini untuk diaplikasikan ke dalam BP Perda.
Achdar menambahkan dari ke 13 usulan Raperda yang dianggap menjadi prioritas ialah Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Serta Raperda Keagamaan atau Raperda Pesantren, khusus untuk Raperda RP3KP Achdar mengatakan Raperda ini memiliki peranan penting bagi pembangunan di Provinsi Jawa Barat.