Selasa 26 Nov 2019 11:14 WIB

Sabu Senilai Rp 25 M Dimusnahkan BNNP Jatim

Sabu sitaan BNNP Jatim ditemukan dalam kemasan teh dari China.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Indira Rezkisari
Barang bukti sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti peredaran gelap narkotika berupa sabu seberat 5,26 kilogram di Kantor BNNP Jatim, Surabaya, Selasa (26/11). Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol. Bambang Priambada mengungkapkan, barang haram tersebut merupakan sitaan dari dua tempat kejadian perkara.

Jika diuangkan, kata Bambang, sabu yang dimusnahkan tersebut angkanya mencapai Rp 25 miliar.

Baca Juga

"Total yang dimusnahkan berstnya 5,26 kilogram, total. Jika dirupiahkan kalau untuk kulakannya kan biasanya Rp 700 ribu per gram, kalau dipasarkan Rp 1,5 juta per gram. Kira-kira ada sudah Rp 25 miliar," ujar Bambang di sela pemusnahan.

Bambang menegaskan, sabu yang dimusnahkan tersebut disita dari dua tempat. Tempat pertama, dari tersangka yang diamankan di Jalan Juanda, Sidoarjo, tepatnya di dekat kantor SAR.

Dari tempat ini, petugas mengamankan dua orang tersangka. Salah satu di antaranya ditembak mati karena melakukan perlawanan.

"Satu orang tertembak mati karena melarikan diri dan melawan. Keduanya ini asli dari Aceh. Namanya ini Rizal, dan Jupri yang sudah meninggal. Rizal ini dijanjikan apabila sudah menjual 100 gram akan mendapat uang Rp 1 juta, itu kasus pertama," ujar Bambang.

Tempat kedua diamankan dari supir yang mengambil barang haram tersebut dari Tanjung Pinang. Kemudian dibawa ke Surabaya, yang selanjutnya dimonitor di jalan.

Begitu sampai di Surabaya, sopir pembawa sabu tersebut dicegat di Jalan Tol Waru Gunung, yang selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan ditemukan juga sabu.

"Kalau yang kedua ini kita dapatkan sekitar 4 kilogram, yang masing-masing dikemas dalam paket teh asal China. Sisanya dari yang TKP pertama," kata Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement