REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyepakati sidang paripurna untuk mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2020 pada 11 Desember 2019 mendatang.
Dengan disepakatinya sidang paripurna ini, DPRD dan Pemprov DKI ingin menunjukkan komitmennya merampungkan segera pembahasan APBD 2020 agar tidak molor hingga akhir tahun 2019. Anggota DPRD DKI Syarif mengatakan sudah ada kesepakatan antara DPRD dengan Pemprov DKI untuk tenggat waktu pengesahan APBD 2020.
"Sudah ada kesepakatan Sidang Paripurna paling lambat 11 Desember nanti, dan APBD DKI segera disahkan ditanggal itu," kata Syarif kepada wartawan, Selasa (26/11).
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, yang juga Ketua Badan Musyawarah DPRD DKI membenarkan legislatif dan eksekutif akan membahas Rancangan APBD 2020 pada 2-10 Desember 2019. "Kemudian, pada 11 Desember 2019, DPRD DKI akan menggelar Rapat Paripurna untuk menyepakati Raperda tentang APBD 2020," kata Prasetio kepada wartawan, Senin (25/11).
Prasetio menargetkan pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2020 sudah rampung pada akhir November 2019 ini. Setelah dilakukan di tingkat Komisi, pembahasan KUA-PPAS antara Legislatif dan Eksekutif di Badan Anggaran (Banggar).
Ia menargetkan selanjutnya sudah bisa dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) KUA-PPAS pada 29 November 2019. Kemudian tinggal pembahasan RAPBD dan disahkan di sidang Paripurna menjadi APBD.
Pras mengatakan, selama proses pembahasan, sebagai Ketua DPRD dirinya juga meminta untuk kegiatan kunjungan kerja (Kunker). Sehingga, bisa fokus melakukan pembahasan. "Kunker ditiadakan dulu. Kita akan fokus untuk APBD Tahun Anggaran 2020 dulu," terangnya.
Sementara itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sekaligus Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah menegaskan keterlambatan pembahasan anggaran 2020 ini dikarenakan posisi Dewan yang berganti. Karena Pemprov DKI telah menyerahkan KUA-PPAS untuk dibahas sejak 5 Juli 2019 lalu.
"Tapi kan Dewan waktu itu masih transisi. Habis pelantikan Dewan tanggal 20 Agustus, mereka baru nyusun alat kelengkapan dewan, AKD. Baru Oktober (dibahas)," ungkapnya.
Sedangkan ketentuan dari Kemendagri 30 November ini. Karena itu Saefullah mengungkapkan sudah ada kesepakatan antara DPRD dengan Pemprov DKI untuk mempercepat pengesahan APBD DKI 2020. "Barusan sudah disepakati bahwa paripurna APBD itu tanggal 11 (Desember), makanya tadi saya ingatkan supaya jadwal yang tadi kami sepakati itu harus ditepati bersama, baik eksekutif maupun legislatif," katanya.
Untuk menjaga tenggat waktu penyelesaian ini, Saefullah sudah menginstruksikan seluruh pejabat di Pemprov DKI untuk juga fokus mengikuti setiap pembahasan bersama Legislatif. Dengan demikian ia menegaskan tidak ada izin tugas luas bagi eksekutif sebelum APBD beres.
"Tidak ada izin keluar sebelum APBD beres. Jadi semuanya harus hadir dan taat mengikuti jadwal itu dengan baik," ujar Saefullah.