REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Anggota DPRD Komisi IV Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti mendorong pemerintah agar menaikkan gaji Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) kontrak. Ia menyatakan, setidaknya gaji GTK kontrak harus setara dengan buruh.
Akan tetapi, meskipun mendorong untuk dinaikkan, Evi juga mengusulkan bahwa kebijakan itu harus sesuai dengan kapasitas GTK kontrak yang bersangkutan. "GTK yang memiliki kinerja terbaik dengan kemampuan dan kompentensi yang memadai harus diperjuangkan nasibnya," kata Evi saat dihubungi Republika.co.id, Senin (25/11).
Bahkan Evi juga menyampaikan, GTK kontrak yang memiliki kompetensi dan telah mengabdi bertahun-tahun sebaiknya segera diangkat untuk menjadi PNS. Menurut politisi PAN itu, hal itu merupakan bentuk penghargaan negara kepada para pahlawan tanpa tanda jasa.
Sebelumnya, Ketua Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kota Bekasi, Firmansyah menyampaikan, pihaknya meminta agar gaji GTK Kontrak dapat dinaikkan. Ia menceritakan, GTK Kontrak di Kota Bekasi mendapatkan gaji dari APBD sekitar Rp 3,9 juta rupiah.
Saat ini, gaji tersebut masih berada di bawah UMK Bekasi 2019 yang mencapai Rp 4,2 juta. Ia berharap, setidaknya gaji GTK Kontrak dapat setara UMK Bekasi 2020 yang mencapai Rp 4,5 juta. "Ya syukur-syukur kita sudah 4 juta lebih, sesuai UMK-nya," kata Firmansyah.
Firmansyah juga menyampaikan, uang tersebut diterimakan setiap bulan. Akan tetapi, seringkali terdapat keterlambatan dan baru dikirimkan sekitar tanggal 15 sampai 20. Padahal, menurutnya, sewajarnya uang tersebut dikirimkan antara tanggal satu hingga tanggal 10.
Selain meminta agar gaji GTK kontrak dinaikkan, FPHI juga meminta agar GTK kontrak segera diangkat menjadi PNS secara langsung tanpa tes. Ketua FPHI Kota Bekasi itu menilai, jika GTK kontrak harus mengikuti proses rekrutmen selama ini, maka tak lebih dari satu persen GTK kontrak yang dapat lolos menjadi CPNS.