Senin 25 Nov 2019 21:08 WIB

Pernikahan Adat Wajib Dilaporkan Demi Jamin Hak Anak

Negara tidak mencatat pernikahan adat.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Pernikahan (ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika
Pernikahan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengingatkan masyarakat untuk selalu melaporkan perkawinan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Kementerian PPPA menyoroti perkawinan atas dasar adat yang ternyata belum terlaporkan di Dukcapil.

Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA Lenny N Rosalin mengungkap kasus tak terdatanya perkawinan berimplikasi pada anak. Sebab anak hasil perkawinan adat saja tak bisa mendapat haknya dari pemerintah. 

Baca Juga

"Ada anak perkawinan adat enggak punya akta. Semuanya kan harus dicatat negara. Ini berarti mekanisme pelaporan belum jalan maksimal," katanya usai kegiatan dialog di Kementerian PPPA, Senin (25/11).

Lenny menduga ada dua faktor yang menyebabkan belum terdatanya si anak. Pertama, orang tua yang tak reaktif melapokran perkawinan sekaligus mengurus akta kelahiran ke Dukcapil.

"Atau dinasnya di daerah juga lupa ngecek untuk memastikan warganya disana terdata semua," ujar Lenny.

Ia mewanti-wanti agar orang tua secepatnya mengurus akta kelahiran anak. Dalam sejumlah kasus trafficing atau penjualan manusia terungkap ada pemalsuan akta karena si anak belum terdata di Dukcapil.

"Korban trafficing bisa saja anak yang dipalsukan identitasnya. Identitas itu hak tiap anak paling mendasar. Baik di masyarakat adat, di mana saja, anak Indonesia harus punya akta," tegas Lenny. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement