jatimnow.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru melumpuhkan dua pria yang nekat membobol mobil anggota polisi dan mencuri tas berisi senjata api (senpi).
"Tersangka mencuri tas milik anggota polisi yang disimpan di dalam mobil. Dalam tas itu berisi sepucuk senjata api, 10 amunisi," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto Senin (25/11/2019).
Kedua tersangka ditembak pada bagian kaki itu adalah MA (24) dan PL (25) asal Sumatera Utara. Kini mereka mendekam di balik jeruji Mapolresta Pekanbaru.
Sunarto menjelaskan aksi kedua tersangka tersebut terjadi pada Kamis malam (21/11) lalu. Adalah Ismet, polisi yang bertugas di Direktorat Lalu Lintas Polda Riau yang menjadi korban kelicikan kedua tersangka.
Ia mengatakan insiden pencurian itu terjadi saat Ismet dan istrinya tengah membeli makan malam pecel lele di sekitar jalan padat kendaraan Jalan Riau, Kota Pekanbaru. Korban yang mengendarai mobil Avanza memarkirkan kendaraan di pinggir jalan.
Tanpa kecurigaan berarti, korban yang saat itu juga membawa senjata api dan tersimpan di dalam tas meninggalkannya begitu saja di dalam mobil yang terparkir.
Sekitar 20 menit menunggu ayam penyet, korban terkejut bukan kepalang ketika menyadari kaca mobil bagian tengahnya hancur. Sementara tas berisi senjata api, amunisi, magazin, ponsel dan beberapa dokumen lainnya raib.
Sunarto menuturkan usai menerima laporan kehilangan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan Polresta Pekanbaru melakukan serangkaian penyelidikan.
Hingga pada Sabtu, (23/11) malam, tim gabungan reserse yang sebelumnya berhasil mengidentifikasi korban langsung melakukan penangkapan kedua tersangka.
"Sabtu tanggal 23 November 2019 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Siak, Labu baru Barat, Payung Sekaki, Pekanbaru, dilakukan penangkapan terduga pelaku oleh tim Resmob Polda Riau," ujarnya.
Pada saat penangkapan berlangsung, kedua tersangka tepaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melakukan perlawanan.
"Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur di bagian kaki. Hal ini dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas," ujarnya.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menemukan tas berikut senjata api yang dicuri oleh pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan kendaraan bermotor yang digunakan tersangka melakukan aksinya.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan. Mereka diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujarnya.