Senin 25 Nov 2019 09:14 WIB

Dana Sosial Syariah, Apa Itu?

Dana sosial syariah diprediksi mampu memberdayakan UMKM.

Rep: FAUZIAH MURSID, LIDA PUSPANINGTYAS/ Red: Elba Damhuri
Ilustrasi Wakaf / Wakaf Produktif
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Wakaf / Wakaf Produktif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin menyatakan, dana sosial syariah mampu memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Oleh karena itu, lini ini menjadi bagian ekonomi syariah yang akan pemerintah dorong.

Kiai Ma'ruf menjelaskan, dana sosial Islam berupa wakaf dan zakat merupakan dana murah. Kalau itu didayagunakan untuk menumbuhkan UMKM, berarti tidak butuh biaya besar. Pada akhirnya, jika UMKM tumbuh, keuangan syariah komersial bisa masuk, baik instrumen perbankan syariah ataupun pasar modal.

Baca Juga

Sebenarnya, proses menumbuhkembangkan UMKM sudah dimulai dengan adanya bank wakaf mikro di pesantren-pesantren. "Tapi dananya masih terbatas. Kita ingin dana wakaf ini menjadi besar sehingga lebih banyak lagi UMKM yang kita bisa dorong," ungkap Kiai Ma'ruf saat berbincang dengan Republika di Kantor Wapres, Jakarta, belum lama ini.

Yang dibiayai oleh bank wakaf mikro pun tidak diberi beban karena pembiayaan dalam jumlah sangat kecil agar pelaku UMKM dapat bertahan.

Keuangan sosial merupakan salah satu dari empat bagian ekonomi syariah yang akan pemerintah dorong. Pemerintah melihat, dana sosial, terutama wakaf dan zakat, sangat penting dalam membangun kekuatan umat.

"Zakat kita itu baru Rp 8 triliun atau 3,5 persen dari potensinya Rp 230 triliun per tahun. Karena itu, kita dorong ini menjadi kekuatan," kata Kiai Ma'ruf.

Melalui program Bank Wakaf Mikro (BWM), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya memperluas lembaga keuangan mikro syariah tersebut di berbagai daerah untuk mendorong peningkatan usaha ekonomi mikro rakyat. OJK pun telah meresmikan dua BWM. Salah satunya yaitu BWM Al Hijrah Cindai Alus Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang diresmikan awal November ini.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan, keberadaan BWM telah mendorong usaha ekonomi mikro rakyat. Selama ini, mereka kesulitan mendapatkan permodalan yang murah dan mudah guna membiayai usahanya.

"Keberadaan BWM sudah dirasakan masyarakat kecil yang memanfaatkan pembiayaan. Mereka bisa mendapatkan tambahan modal usaha dan memperluas usahanya sehingga pendapatannya meningkat," ujar Wimboh.

Keberadaan BWM di lingkungan pondok pesantren diharapkan bisa mendukung perekonomian masyarakat desa yang sebagian besar berusaha di sektor pertanian, perdagangan, dan pelaku industri kecil rumah tangga. Skema pembiayaan BWM adalah pembiayaan tanpa bunga dengan maksimal plafon pinjaman Rp 3 Juta dan hanya dikenakan biaya administrasi sekitar 3 persen per tahun.

"Dokumen persyaratan yang dibutuhkan hanya kartu tanda penduduk atau kartu keluarga," ucap Wimboh.

Selain mendapatkan pembiayaan untuk modal kerja, nasabah BWM juga akan mendapatkan pendampingan dan pemberdayaan yang bermanfaat untuk meningkatkan usahanya. Hingga Oktober 2019, terdapat 54 unit BWM di Indonesia. Total nilai pembiayaan yang telah disalurkan BWM sebesar Rp 29,33 miliar kepada 22.668 nasabah di seluruh Indonesia dan telah tersebar di 16 provinsi.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (Menteri ATR) Sofyan Djalil mengusulkan agar wakaf ke depan bisa dikelola menjadi wakaf produktif untuk kepentingan umat. Selama ini, ikrar wakaf sering kali spesifik, misalkan untuk mushala dan masjid. Padahal, letak masjid saat ini belum tentu cocok hingga 15 tahun mendatang.

Sofyan juga menjelaskan, untuk pewakaf (wakif) atau pemberi wakaf, yang terpenting adalah semangat dari wakafnya. Aset produktif bisa menjadi lebih baik untuk dimanfaatkan oleh banyak pihak.

"Misalnya entrepreneur Muslim tidak ada modal, kenapa tidak kita kasih modal wakaf saja?" ujar Sofyan.

Kementerian ATR juga akan mempermudah sertifikasi tanah wakaf agar seluruh tanah wakaf bisa tersertifikasi. Ini seiring target pemerintah untuk memastikan semua tanah terdata pada 2025. "Khusus untuk wakaf, kami dorong dan buat aturan lebih mudah," ujar Sofyan.

Untuk mempermudah proses sertifikasi tanah wakaf, pemerintah hanya perlu menunjukkan saksi dan nazir yang direkomendasikan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Jika tanah wakaf tersebut tidak memiliki nazir, pemerintah akan mengupayakan nazir sementara agar aset-aset umat tidak tercecer.

Data wakaf yang tidak rapi akan menurunkan kemanfaatannya untuk umat. Sofyan juga meminta regulator wakaf untuk menafsirkan kembali arti wakaf dan mengeluarkan fatwa untuk lebih mendorong kemajuan ekonomi umat dan keberpihakan kepada masyarakat.

Sebelumnya, BWI mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui wakaf produktif. Contoh wakaf produktif itu antara lain mewakafkan tanah untuk kegiatan pertanian, mewakafkan toko untuk kegiatan perdagangan, dan sebagainya.

BWI juga melakukan inovasi instrumen wakaf, antara lain wakaf tunai terkait sukuk atau cash waqf linked sukuk yang diluncurkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pertemuan tahunan Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional di Bali, tahun lalu. BWI juga memfasilitasi wakaf saham sebagai alternatif berwakaf menggunakan aset berupa surat berharga.

(intan pratiwi/novita intan ed: fuji pratiwi)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement