REPUBLIKA.CO.ID, JAKARA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mengubah nama panggilannya dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi BP Jamsostek. Perubahan tersebut tanpa mengubah badan hukum mau lambang badan.
"Panggil kami BP Jamsostek mulai sekarang," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja ketika menutup Turnamen BPJS Ketenagakerjaan Futsal Challange 2019 di Jakarta, Ahad.
Ia menjelaskan bahwa yang berubah hanyalah panggilan saja. Sementara badan hukum, lambang, dan semua yang terkait dengan administrasi formal tetap menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Perubahan nama panggilan tersebut sudah dirintis sejak 2016 ketika masyarakat, bahkan sebagian pejabat negara dan daerah acap keliru dengan badan penyelenggara jaminan sosial lainnya.
"Sebagian mereka bahkan menganggap bahwa kedua BPJS adalah lembaga yang sama tetapi dengan beberapa bidang pekerjaan atau program," katanya.
Sementara sejarah pendirian dua BPJS sejatinya memang berbeda. BPJS Ketenagakerjaan pada 13 Desember, 42 tahun yang lalu berdiri sebagai BUMN dengan nama PT Asuransi Tenaga Kerja atau disingkat PT Astek. Kemudian berubah lagi menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan semula bernama PT Asuransi Kesehatan (Askes) yang kemudian berubah seperti sekarang sesuai dengan amanat Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Panggilan BP Jamsostek sudah digaungkan satu bulan belakangan ini agar masyarakat lebih mudah menyebutkannya dan agar menjadi lebih dekat.