Senin 25 Nov 2019 03:10 WIB

Apindo Jabar Nilai Penetapan UMK 2020 Mengakomodasi Semua

Penetapan UMk 2020 melalui SE.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Muhammad Hafil
Upah Minimum Regional (ilustrasi).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Upah Minimum Regional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG----Pengusaha yang tergabung dalam Apindo, mendukung penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ditetapkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Walaupun, penetapan tersebut berbentuk Surat Edaran (SE). 

Menurut Ketua Apindo Jabar Dedi Wijaya, penetapan UMK berbentuk SE ataupun Surat Keputusan (SK) tak masalah. Selama, penetapan tersebut masih ada dalam koridor hukum.

"Saya kira, ga masalah (penetapan berbentuk SE) sah-sah saja," ujar Dedi kepada Republika, Ahad (24/11).

Kedua, menurut Dedi, apa yang disampaikan semua kabupaten/kota kenaikan UMK 8,51 persen. Hal itu pun, sudah sesuai hukum yang berlaku.

"Kan yang menentukan kenaikan 8,51 persen itu daerah jadi semua sudah sesuai," katanya. 

Dedi menilai, penetapan yang dilakukan Gubernur Jabar sudah adil untuk semua pihak. Yakni, keinginan buruh agar UMK 2020 naik. Begitu juga, bagi perusahaan yang akan tutup ada jalan keluar.

"Kan gubernur punya hak dekresi untuk memberi kelonggaran pada pengusaha," katanya. 

Dedi menegaskan, pengusaha sangat menyambut baik apa yang dilakukan gubernur dalam menetapkan UMK 2020. Karena, gubernur tak hanya memperhatikan buruh yang sudah bekerja saja tapi pengusaha pun diperhatikan.

"Ini bagus gubernur bukan hanya memperhatikan buruh yang akan kerja bekerja tapi juga mempertahankan buruh yang sudah bekerja agar tak di PHK jadi semua terakomodir," katanya.

Menurut Dedi, saat ini pengusaha terutama garment dan tekstil masih menjalankan usahanya dengan berat. Karena, banyak serbuan produk impor ditambah gaji buruh di Jabar yang cukup tinggi. 

"Bahkan, sudah ada sekitat 30 perusahaan yang hengkang dari Jabar pindah ke Jateng. Ada perusahaan yang tutup juga," katanya.

Menurutnya, sudah selayaknya memang sebgai gubernur harus memikirkan akibat dari PHK terutama terhadap kereawanan sosial. Jadi, harus ada keseimbanagan kebijakan yang dibuat Pemprov Jabar.

"Perusahaan yang gak kuat ya tutup saja. Kalau perusahaan yang belum bisa membayar upah paling mengajukan penangguhan kan bisa juga. Itu juga, kalau disetujui. Kalau masih belum sanggup ada perpanjangan," katanya.

Dedi mengimbau, semua pengusaha menjalankan SE tentang UMK 2020 sesuai yang telah ditetapkan. "SE karena sudah sesuai pengajuannya harus dijalankan. Kalau keberetan penagguhana saja. SE itu sudah sah karena angka itu diusulkan dari bawah juga," tegasnya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement