Ahad 24 Nov 2019 17:18 WIB

Politikus PDIP: Ahok tak Perlu Didesak-desak Mundur

Andreas menilai Ahok bukan pengurus partai sehingga tak perlu mundur dari PDIP.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: Antara/Andika Wahyu
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menyebut Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak perlu didesak-desak untuk mundur dari PDI Perjuangan. Menurut dia, Ahok cukup mengikuti aturan yang berlaku.

"Soal teknis peraturan, ikuti saja aturan main yang ada. Kalau peraturannya pak ahok harus mundur, ya mundurlah. Kalau gak harus mundur, jangan didesak dia harus mundur," kata Andreas saat dikonfirmasi, Ahad (24/11).

Baca Juga

Andreas menegaskan, Ahok juga punya hak berpartai. Menurut Andreas, ada pula komisaris BUMN lain yang juga tetap anggota partai tanpa mengundurkan diri. "Ini agar kita tidak membuat diskriminasi hanya karena dia seorang Ahok," ujar dia.

Andreas menegaskan, PDIP sejak awal telah lurus dengan aturan. Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, yang disyaratkan mundur adalah pengurus partai.

Persyaratan lain anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas, yaitu bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif.

"Cukuplah berpolemik soal pak Ahok. Lebih baik kita kerja yang real dan produktif, beri kesempatan pak Ahok untuk kerja dan buktikan kepercayaan yang sudah diberikan kepadanya," ujar Andreas menegaskan.

Sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjelaskan bahwa, dirinya sudah berkoordinasi dengan Ahok agar mundur.

"Pasti semua komisaris di BUMN, apalagi direksi harus mundur dari partai, itu sudah clear. Semua nama yang diajak bicara kita kasih tahu semua ini. Kenapa? Independensi dari BUMN sangat dipentingkan," kata Erick, Jumat (22/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement