Ahad 24 Nov 2019 13:17 WIB

Anggota DPR Pertanyakan Radikalisme di ASN

Keputusan bersama menteri soal radikalisme di ASN telah pada posisi mengkhawatirkan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto
Foto: Republika/Wihdan H
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mempertanyakan bagaimana radikalisme bisa melibatkan aparatur sipil negara (ASN).  Didik pun menyoroti terbitnya keputusan bersama oleh pimpinan lembaga dan kementerian soal radikalisme di ASN.

Ia menyebutkan keputusan bersama tersebut, yakni Keputusan Bersama Men PAN RB, Mendagri, Menkumham, Menag, mendikbud, Menkominfo, Ka BIN, Ka BNPT, Ka BKN, Ka BPIP, dan Ka KASN tentang Penanganan Radikalisme Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada Aparatur Sipil Negara. Ia pun mempertanyakan latar belakang pembentukan keputusan bersama itu. 

Baca Juga

"Sedemikian urgensinya sehingga beberapa kementerian dan lembaga negara harus membuat sebuah keputusan. Bisa ditarik sebuah logika berpikir bahwa, ASN bisa dianggap pihak yang mudah disusupi dan dijadikan agen intoleransi dan anti ideologi Pancasila," kata Didik, Ahad (24/11).

Didik menyebut, adanya keputusan itu memunculkan anggapan bahwa ASN saat ini dianggap sudah pada posisi mengkawatirkan terkait dengan intoleransi dan anti-ideologi Pancasila, sehingga perlu dicegah dan diatasi dengan keputusan penting. Bahkan, ia menambahkan, lebih ekstrem lagi bisa dianggap aparat negara dan kelembagaan negara selama ini gagal atau setidak-tidaknya kecolongan. 

"Benarkah itu terjadi? Ada apa negara ini? Apakah pemerintah abai atau kecolongan, ataukah akibat adanya ketidakadilan di negeri ini? Apakah para pemimpin bangsa ini sudah dianggap tidak bisa menjadi panutan?" ujar Didik. 

Untuk itu, Didik menilai, ada baiknya para kementerian negara dan lembaga yang telah membuat keputusan bersama ini. Selain itu, kementerian bisa mengelaborasi dan menjelaskan secara terang latar belakang terbitnya keputusan ini.

Pemerintah juga harus menjelaskan bahayanya apabila tidak diterbitkan keputusan bersama ini. Dengan demikian, persepsi publik tidak ambyar kepada spekulasi yang berbeda-beda dan menimbulkan pertanyaan, bahkan ketakutan terhadap ASN secara umum.

Karena keputusan tersebut sudah dibuat dan berlaku, sesuai dengan harapan dibuatnya keputusan tersebut, Didik meminta semua pihak memulai berpartisipasi untuk mengawal dan memastikan Tim Satuan Tugas tersebut bisa segera dibentuk dan bekerja sesuai tupoksinya. "Penting publik terlibat untuk mendukung, sekaligus mengawasi kinerja Tim Satuan Tugas agar tetap proper dan profesional, sehingga terhindar dari potensi munculnya kegaduhan dan resistensi subyektif di kalangan ASN," katanya. 

Ia meminta pemerintah mengawal, mengawasi dan memastikan agar mekanisme penangannya dilakukan dengan parameter yang transparan dan mencegaj potensi munculnya subyektifitas. Memastikan adil dan proporsional dalam menangani dan menindaklanjuti setiap kemungkinan laporan yang masuk, agar tidak tebang pilih dan pick and choose dalam menangani laporan. 

"Pastikan pembinaan dan perbaikan menjadi langkah pertama dalam menangani setiap laporan, temuan dan pertimbangan," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement