REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY sesuai dengan UUD 1945. Hal tersebut disampaikan menyusul adanya gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Felix Juanardo Winata. Yang mana, permohonan pengujian yakni pada Pasal 7 (2) huruf d UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang mengatur terkait kepemilikan tanah.
"Sebagaimana diketahui bahwa UU No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY disusun berdasarkan dan berpedoman pada Pasal 18 UUD NRI 1945," kata Eko.
Eko menjelaskan, UU Keistimewaan DIY ini juga tidak bertentangan dengan UU Pokok Agraria. Bahkan, pelaksanaan urusan pertanahan di DIY telah disusun dan dengan disahkannya Perdais 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten
"Termasuk telah diterbitkan Pergub 33, 34 dan 35 Tahun 2017," jelasnya.
Untuk itu, ia pun mengajak semua pihak, khususnya generasi muda untuk menghormati UU Keistimewaan DIY tersebut. Termasuk menghormati peraturan pelaksanaannya. "Juga senantiasa menghormati sejarah lahirnya Keistimewaan DIY. Sesuai pesan Bung Karno, jangan sekali-kali melupakan sejarah," ujarnya.