REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Wali Kota Batam Kepulauan Riau Muhammad Rudi menerbitkan imbauan agar seluruh warganya mengurangi penggunaan kemasan plastik sekali pakai demi mengurangi limbah.
"Termasuk di daerah pariwisata, imbauan wali kota ini juga berlaku," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwinata di Batam, Sabtu (23/11)
Disbudpar, kata dia, langsung meneruskan imbauan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 525/DLH/X/2019 kepada pelaku usaha, agar dilaksanakan. Disbudpar juga menyosialisasikan surat edaran itu kepada kelompok sadar wisata agar pantai-pantai yang dikelola bersih dari limbah plastik.
Ardi mengakui masih terdapat sampah plastik di pantai-pantai kawasan wisata. Namun, menurut dia, tidak semuanya merupakan sampah pengunjung.
"Ada juga yang terbawa arus dari daerah lain," kata dia.
Sementara itu, dalam surat edaran, Wali Kota mengimbau agar masyarakat mengurangi penggunaan kemasan plastik sekali pakai, di antaranya dengan tidak menggunakannya pada rapat-rapat di lingkungan Pemkot Batam. Wali Kota juga meminta tong sampah disediakan di setiap lingkungan kerja.
Poin berikutnya, Wali Kota mengajak seluruh elemen mempeloporkan dan menerapkan pengurangan sampah plastik dengan tidak menggunakan kemasan plastik. Lalu pemerintah menyiapkan teko dan gelas yang dapat digunakan kembali setiap pertemuan atau rapat.
Wali Kota juga mengimbau setiap kantin di kantor dan kantin menjual makanan kemasan bahan organik seperti daun dan kertas. Restoran diminta tidak menggunakan kantong dan sedotan plastik. Wali Kota juga meminta seluruh elemen berperan aktif mengkampanyekan pengurangan sampah plastik di lingkungan masing-masing.