REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota DPR RI Fadli Zon usulan perpanjangan masa jabatan presiden dalam amendemen terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan wacana yang berbahaya.
"Itu wacana yang berbahaya bagi demokrasi kita. Harus dihentikan karena itu akan memicu kontroversi dan kegaduhan," kata Fadli Zon di Jakarta, Sabtu (23/11).
Batas maksimum kepemimpinan dua periode dan setiap masa jabatan selama 5 tahun, menurut dia, merupakan bagian dari konvensi bangsa Indonesia.
"Itu sudah tertuang dalam konstitusi. Nanti kalau diubah, itu akan membuka kotak pandora," kata Fadli Zon.
Fadli Zon mengatakan kotak pandora tersebut berupa persoalan berantai yang akan muncul ketika wacana itu diakomodasi dalam amendemen terbatas UUD NRI Tahun 1945.
"Orang mau mengubah apa nantinya bisa, nanti malah ada mempertanyakan dasar negara dan lain-lain yang membahayakan negara, 'kan bisa saja orang minta semacam itu," kata dia.
Sebaiknya, menurut Fadli Zon, siapa pun mesti menyudahi hal-hal yang bisa menimbulkan kegaduhan dan jangan memicu isu-isu yang membuat bangsa kacau.
Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan masa jabatan presiden menjadi 7 tahun tetapi hanya satu periode. "Jika hanya satu periode, setiap presiden akan bekerja semaksimal mungkin, fokus bekerja buat rakyat dan tak memikirkan pemilu berikutnya," kata Ketua DPP PSI Tsamara Amany dalam keterangan tertulisnya.
Menurut dia, masa jabatan satu periode akan membuat presiden terlepas dari tekanan politik jangka pendek dan lebih fokus untuk melahirkan kebijakan terbaik.