Sabtu 23 Nov 2019 08:55 WIB

Penggunaan Skuter Listrik Hanya di Wilayah Terbatas

Anggota DPR meminta kepolisian melakukan kajian regulasi soal penggunaan skuter.

Rep: Flori Sidebang/Antara/ Red: Bilal Ramadhan
Pengendara skuter listrik melintas di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Pengendara skuter listrik melintas di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, skuter listrik hanya boleh melintas di beberapa tempat tertentu. Yusuf menyebut, skuter listrik dilarang melintas di trotoar.

"Kalau trotoar itu penggunaannya untuk pejalan kaki. Selain pejalan kaki itu tidak boleh, tetap kita tindak," kata Yusuf di simpang FX, Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11).

Yusuf menuturkan, jika skuter listrik digunakan di trotoar, dapat membahayakan pejalan kaki. Selain di trotoar, skuter listrik juga dilarang digunakan di jalur khusus sepeda. "Skuter tidak bisa di jalur sepeda, kan bukan sepeda itu, kalau masuk ya kita lakukan pendidikan juga," ujar Yusuf.

Namun, Yusuf menjelaskan, pihaknya tidak akan langsung melakukan penilangan terhadap pelanggar. Polisi akan melakukan teguran terlebih dahulu untuk kembali menggunakan skuter listrik di jalur yang telah diijinkan. Jika pengguna tetap membandel, polisi baru akan menindak tegas.

"Kita akan sita kendaraan itu, kita berikan surat tilang dan kemudian proses selanjutnya kita lakukan sesuai aturan yang berlaku," ujar Yusuf.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, skuter listrik tetap boleh digunakan di jalur sepeda. Namun, dengan catatan skuter listrik yang digunakan bukanlah sewaan milik perusahaan.

"Belum masuk jalur sepeda untuk (kendaraan milik) pribadi. Karena ini sebagai alat angkut perorangan," kata Syafrin.

Syafrin mengatakan, saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun regulasi mengenai penggunaan skuter listrik maupun otopet bersama stakeholder terkait. Dalam menunggu terbitnya regulasi tersebut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya mengeluarkan beberapa hal yang harus ditaati oleh operator skuter listrik.

"Kami bersama-sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, itu sudah sepakat bahwa sambil menunggu terbitnya regulasi, ada beberapa hal yang harus ditaati oleh operator skuter," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di simpang Plaza FX Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11).

Syafrin mengatakan, salah satunya skuter listrik dilarang melintas di jalan raya. Ia menyebut, skuter listrik hanya boleh melintas di kawasan tertentu. "Operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Selanjutnya untuk operasional di jalan raya, itu tidak diperbolehkan," kata Syafrin.

Keberadaan skuter listrik di jalan raya, kata dia, sangat membahayakan keselamatan penggunanya maupun pengendara lain. Sementara itu, skuter listrik sampai saat ini masih belum mempunyai standar keamanan khusus untuk melindungi penggunanya.

"Karena kita pahami bersama bahwa saat ini keberadaan skuter itu sangat membahayakan. Apakah itu bagi keselamatan pengguna skuter itu sendiri maupun oleh pengguna jalan lainnya. Oleh sebab itu, sambil menunggu regulasi, ini yang kita sepakati untuk dijalankan," ujar dia.

Anggota Komisi III DPR RI Luqman Hakim meminta kepolisian melakukan kajian regulasi terkait penggunaan skuter listrik di tempat umum. Di beberapa kota besar di Indonesia, khususnya di Jakarta, penggunaan skuter lisrik makin digandrungi masyarakat, khususnya kalangan anak muda.

Memang, kata dia, saat ini penggunaan skuter listrik masih bersifat rekreatif, khususnya di kalangan anak muda. Namun, sangat mungkin, trennya akan terus meningkat seiring makin padatnya arus lalu lintas jalan raya.

Apalagi, pekan lalu telah terjadi kecelakaan antara pengguna skuter listrik dengan mobil, yang menyebabkan dua pengendara skuter meninggal. “Jangan sampai terlambat terlalu jauh,” kata Luqman.

Selain itu, sosialisasi penggunaan alat keselamatan saat berkendara juga harus diintensifkan. Menurut Luqman, karena berbasis mesin dan listrik, skuter listrik masuk dalam kategori kendaraan bermotor. Sehingga, penggunaannya harus di jalan raya.

Sayangnya, yang terjadi justru digunakan di trotoar, jalur pejalan kaki, bahkan di jembatan penyeberangan orang (JPO). Hal itu tentu mengganggu pejalan kaki. Sedangkan penggunaan di jalan raya juga rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.

Sebagai kendaraan bermotor, penggunaan skuter listrik harus teregristasi ke kepolisian. Oleh karena itu, Luqman meminta kepada kepolisian untuk melakukan register penggunaannya. Termasuk mendata seluruh skuter yang disewakan oleh aplikator, seperti Grab.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement