Sabtu 23 Nov 2019 07:37 WIB

Pengguna Skuter Listrik ‘Nakal’ Ditindak Mulai Senin

Pengguna skuter listrik juga tidak perlu memiliki SIM.

Rep: Flori Sidebang/Abdurrahman Rabbani/ Red: Bilal Ramadhan
Warga memanfaatkan pelayanan sewa skuter listrik di kawasan Menteng, Jakarta, Ahad (17/11/2019).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Warga memanfaatkan pelayanan sewa skuter listrik di kawasan Menteng, Jakarta, Ahad (17/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak pengguna skuter listrik mulai Senin 25 November 2019 yang beroperasi di jalan raya. Penindakan akan dilakukan dengan menerapkan sanksi berupa teguran hingga penilangan dengan menyita skuter listrik yang digunakan.

"Berkaitan dengan masalah penggunaan skuter listrik ini, sesuai dengan kesepakatan kita dan hasil koordinasi, untuk pelaksanaannya tidak diperbolehkan untuk di jalan raya mulai 25 November 2019. Jadi, hanya di kawasan tertentu. Dan, tentu harus sudah mendapat izin dari yang punya kawasan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, Jumat (22/11).

Ia menambahkan, skuter listrik dapat beroperasi di kawasan GBK atau bisa di pusat perbelanjaan. “Bisa di bandara atau di tempat lain yang tidak mengganggu terhadap pengguna jalan lain. Terutama di jalan umum,” ujar dia.

Informasi yang diketahui keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan Ditlantas Polda Metro dan Dishub DKI serta operator skuter listrik. Saat ini, regulasi sedang disusun dan disiapkan oleh tim ahli dari Ditlantas Polda Metro dengan Dishub DKI. Artinya, untuk sementara ini skuter listrik hanya boleh digunakan atau dioperasikan di kawasan tertentu.

Peraturan tersebut, kata Yusuf, berlaku bagi pengguna skuter listrik baik yang memiliki secara pribadi atau menyewa via aplikasi. "Dan, bagi yang melanggar atau tetap menggunakan di jalan raya akan kita tindak dengan diberikan sanksi," kata Yusuf.

Yusuf mengatakan, ada dua penindakan yang nantinya diterapkan. Pertama adalah represif non-yudisial, pengguna nantinya akan ditegur. Kedua adalah represif yudisial, yakni dengan tindakan tegas.

“Represif non-yudisial, mereka disuruh balik atau kembali masuk ke kawasan tertentu yang diperbolehkan. Sedangkan represif yudisial, jadi kita tindak dengan tindakan tegas. Misalnya ditilang atau sebagainya yakni menyita skuter listrik dan diberikan surat tilang," ujarnya.

Hal tersebut juga berlaku bagi pengguna skuter listrik yang melintas di atas trotoar serta di jalur sepeda. Sebab, trototar itu gunanya untuk pejalan kaki. Selain pejalan kaki, akan ditindak.

“Jalur sepeda juga, kan sudah jelas. Sebab, skuter listrik bukan sepeda. Kalau masuk ya kita lakukan tindakan juga," kata Yusuf.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, pengguna skuter listrik tidak perlu memiliki surat izin mengemudi (SIM). Sebab, skuter listrik memang tidak diizinkan digunakan di jalan raya.

“Tidak menggunakan SIM untuk skuter listrik, itu kan karena skuter listrik hanya diperbolehkan di kawasan tertentu, bukan di jalan (raya),” kata Fahri.

Fahri menjelaskan, meski tidak memerlukan SIM, pengguna skuter listrik diwajibkan berusia minimal 17 tahun. Hal ini, kata dia karena usia itu dinilai sudah dewasa dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

“Identitas enggak harus SIM, kan ada KTP kalau sudah 17 tahun. Jadi, kalau dia belum ber-KTP ya kita sudah tahu dia belum bisa (diizinkan menggunakan skuter listrik). Bukan berarti 17 tahun harus ada SIM,” ujar dia.

Meski demikian, katag dia, saat ini aturan mengenai kepemilikan SIM saat menggunakan skuter listrik masih dalam kajian. Kepolisian pun masih menimbang kewajiban memiliki SIM bagi pengguna skuter listrik.

“Tapi, memang sampai saat ini, kita kaji masih belum harus menggunakan SIM pengendaranya,” kata Fahri menambahkan.

Di sisi lain, polisi akan menindak pengguna skuter listrik sewaan yang melintas di jalan raya. Polisi akan tetap menyita skuter listrik yang digunakan meskipun bukan milik pribadi. “Ya, sama kalau misalnya pinjam mobil rental, kan kalau yang ditilang pengemudinya,” ujar dia.

Fahri menjelaskan, penilangan terhadap skuter listrik tetap sama seperti penilangan kendaraan lainnya. Polisi akan mendata pelanggar dengan surat tilang yang akan diteruskan ke pengadilan.

Polisi juga akan langsung menyita unit skuter listrik yang digunakan oleh pelanggar. Sebab, skuter listrik tidak memiliki surat-surat resmi seperti kendaraan lainnya. Jika pihak penyewa skuter listrik meminta ganti rugi kepada pengguna yang melanggar aturan, itu tidak menjadi tanggung jawab kepolisian.

“Semuanya menjadi tanggung jawab antara pengguna (penyewa) dengan pihak yang menyewakan skuter listrik. Kerugian dan denda segala macam yang dikasih pihak peminjam itu urusan pengendara,” kata dia menegaskan.

Sementara itu, kepala Dishub DKI Syafrin mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun dan menyiapkan regulasi untuk skuter listrik ini. "Kami bersama-sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, itu sudah sepakat bahwa sambil menunggu terbitnya regulasi, ada beberapa hal yang harus ditaati oleh operator skuter listrik," kata Syafrin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement