GARUT, AYOBANDUNG.COM -- Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut Kuswendi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (21/11/2019). Putusan ini terkait kasus tindak pidana perizinan lingkungan pembangunan Bumi Perkemahan.
Ketua Majelis Hakim Hasanuddin SH memutuskan, terdakwa Kuswendi yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Kadispora Garut telah melanggar Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 pasal 109 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
AYO BACA : 13 Kios di Pasar Induk Guntur Garut Hangus Terbakar
Humas Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai, menyampaikan, putusan hakim vonis satu tahun penjara itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni satu tahun enam bulan. Hal itu karena terdakwa belum pernah dihukum dan kooperatif selama proses persidangan.
"Terdakwa kooperatif selama persidangan, sedangkan yang memberatkan terbukti bersalah atas tuntutan yang dilayangkan jaksa," kata Endratno.
AYO BACA : Tim Khusus Pemkab Garut Kaji Kecurangan Pilkades Serentak
Ia menambahkan, terdakwa Kuswendi juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar atau subsider empat bulan penjara. Terdakwa, kata dia, diberi waktu untuk banding dari putusan sidang tersebut dengan batas waktu selama tujuh hari.
"Kalau selama tujuh hari tidak ada jawaban maka akan langsung dieksekusi, harus langsung ditahan," katanya.
Jaksa Penuntut Umum Fiki SH menyatakan, pihaknya akan banding jika terdakwa melakukan banding karena putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. "Kalau terdakwa banding, kami juga akan banding," katanya.
Terdakwa Kuswendi mengatakan, akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukum terkait rencana banding atau tidak putusan hakim tersebut. "Berunding dulu sama pengacara," kata Kuswendi usai sidang.
Sementara itu, Kadispora Garut Kuswendi tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah tiga tahun bisa tidak ditahan, sedangkan ancaman hukuman lima tahun wajib ditahan.
AYO BACA : Hendak Menyeberang, Remaja Garut Hanyut di Sungai Cimanuk