Jumat 22 Nov 2019 21:38 WIB

Ini Kisaran UMK Kabupaten Bogor yang Diusulkan Pemkab

Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan UMK 2020 sebesar Rp 4.083.670

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
UMK Bogor: Ini Kisaran UMK Kabupaten Bogor yang Diusulkan Pemkab
UMK Bogor: Ini Kisaran UMK Kabupaten Bogor yang Diusulkan Pemkab

BOGOR, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020 sebesar Rp 4.083.670 kepada Provinsi Jawa Barat. Usulan UMK itu mengalami kenaikan sebesar 8,51% dibandingkan UMK tahun ini yang diketahui sebesar Rp3.763.405 per bulan.

AYO BACA : 12 Karung Obat Oplosan Disita dari Pabrik Ilegal di Bogor

Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin mengatakan, upah yang diusulkan itu merupakan hasil penghitungan dari nilai inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDB). Ade mengyatakan, kenaikan UMK 8,51% ini juga telah disepakati oleh berbagai pihak dalam Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) dan sudah ditetapkan oleh pihaknya.

AYO BACA : Rugikan Negara Rp92 Miliar, Ayah dan Anak di Bogor Diciduk

"Usulan berdasarkan penghitungan, kan dinilai dari nilai inflasi, terus juga dari aturan, ya karena Depekab sudah menyepakati itu, rekomendasi Depekab itu saya anggap sudah memenuhi syarat, ya saya tanda tangan," kata Ade, Kamis (21/11/2019).

Selanjutnya, ujar Ade, usulan UMK tersebut akan diberikan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk kemudian ditetapkan oleh Pemprov Jabar. "Baru kemaren diusulkan, kan yang menetapkan pak Gubernur," jelas Ade.

AYO BACA : 6 Kecamatan di Bogor Masuk Penilaian Kota Ramah Anak

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement