REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak pengguna skuter listrik yang beroperasi di jalan raya mulai Senin, 25 November 2019. Penindakan akan dilakukan dengan menerapkan sanksi berupa teguran hingga penilangan dengan menyita skuter listrik yang digunakan.
"Berkaitan dengan masalah penggunaan skuter listrik ini, sesuai dengan kesepakatan kita dan hasil koordinasi, untuk pelaksanaannya tidak diperbolehkan untuk di jalan raya mulai 25 November 2019. Jadi hanya di kawasan tertentu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Senayan, Jumat, (22/11).
Ia menambahkan skuter listrik dapat beroperasi di kawasan GBK atau bisa di pusat perbelanjaan. Bisa juga digunakan di bandara atau di tempat lain yang tidak mengganggu terhadap pengguna jalan lain.
Peraturan tersebut, kata Yusuf, berlaku bagi pengguna skuter listrik baik yang memiliki secara pribadi atau menyewa dari aplikasi. "Bagi yang melanggar atau tetap menggunakan skuter listrik di jalan raya akan kita tindak dengan diberikan sanksi," kata Yusuf.
Ia juga menegaskan penindakan akan dilakukan pada pengguna skuter listrik yang melintas di trotoar dan jalur sepeda. "Sebab trototar itu penggunanya untuk pejalan kaki. Trotoar itu adalah pejalan kaki. Selain pejalan kaki, akan kami tindak. Jalur sepeda juga, kan sudah jelas. Sebab skuter listrik bukan sepeda. Kalau masuk ya kita lakukan tindakan juga," kata Yusuf.
Sementara, kepala Dishub DKI Syafrin mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan penyusunan regulasi dan dalam penyiapan regulasi untuk skuter listrik ini. "Kami bersama-sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, itu sudah sepakat bahwa sambil menunggu terbitnya regulasi, ada beberapa hal yang harus ditaati oleh operator skuter listrik," katanya.