Kamis 21 Nov 2019 19:26 WIB

Buruh Jabar Kecewa Penetapan UMK Bentuknya Surat Edaran

Buruh Jabar menggelar aksi mengenai penetapan UMK.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Ratusan buruh menggelar aksi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (20/11).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Ratusan buruh menggelar aksi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (20/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ratusan buruh dari berbagai organisasi masih bertahan menggelar aksi hingga pukul 18.32 WIB di Halaman Gedung Sate, Kamis (21/11). Menurut Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)  Provinsi Jawa Barat (Jabar), Roy Jinto Ferianto, buruh sebenarnya sudah berudensi dengan Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum. Namun, hasil pertemuan tersebut masih mengecewakan buruh.

"Kami kecewa karena masih ada format keputusan yang berbeda dengan tahun sebelumnya. Katanya, penetapan UMK akan berbentuk surat edaran (SE) bukan Surat Keputusan (SK)," ujar Roy kepada Republika.co.id.

Baca Juga

Roy menjelaskan, kalau SE maka tak akan mengikat secara hukum. Hal itu yang membuat buruh kecewa dengan SE. Menurut dia, jika UMK ditetapkan dengan SE maka artinya sama saja seperti ditetapkan gubernur.

"Kami ini yang bertahan menggelar aksi di Gedung Sate sekitar 500 orang akan bertahan sampai kami melihat bentuk penetapan UMK oleh gubernur apa. Kalau surat edaran ini jadi persoalan," paparnya.

Roy mengaku bingung dengan kebijakan yang dibuat Gubenur Jabar karena berbeda dengan provinsi yang lain. Misalnya, Provinsi Jatim dan Jateng bentuknya semua surat keputsuan. Sementara DKI Jakarta, bentuknya Peraturan Gurbernur.

"Kalau bentuknya SE itu seperti tak mentapkan UMK. Kami ga ngerti Gubernur Jabar ini. Pokoknya, kami masih bertahan sampai melihat bentuk fisiknya," tegasnya.

Roy mengatakan, walaupun sudah bertemu dengan Wagub Jabar tapi buruh belum puas karena belum ada keputusan. Dalam pertemuan tersebut, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum hanya menyampaikan akan menandatangani. Formatnya, berbeda dari tahun sebelmnya.

"Buruh kecewa kalau SE kan bukan ketetapan. Pemerintah kan aturannya meminta gubernur menetapakan upah minum. Ini bermain kalimat," katanya.

Sementara menurut Kepala Disnakertrans Jabar, Ade Afriandi, untuk penetapan UMK 2020, formatnya memang SE. Pertimbangannya, karena  setiap tahun penetapan dengan Surat Keputusan yang diusulkan Bupati/Walikota, dievaluasi oleh Pemprov Jabar. Ternyata, selama ini banyak perusahaan yang mengajukan penangguhan. Bahkan, ada yang mengajukan upah khusus.

"Ini pertimbangan kami menetapkan berbentuk SE karena ingin memenuhi semua aspirasi stake holders," katanya.

Namun, kata Ade, bagaimana pun juga penetapan UMK 2020 tetap diputuskan oleh Gubenur Jabar Ridwan Kami. Saat ini, semua pihak masih menunggu format penetapan UMK untuk ditandatangani oleh gubernur Jabar yang masih berada di Jakarta.

Saat ditanya tentang besaran kenaikan UMK, Ade mengatakan, prinsipnya semua rekomendasi kenaikan UMK 2020 dari Bupati/Wali Kota se Jabar disetujui oleh gubernur. "Sebelum diserahkan menjadi draft, semua 27 kabupaten/kota sudah menyerahkan rekomendasi kemarin sudah diterima semua," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement