Kamis 21 Nov 2019 19:01 WIB

Menag Beberkan Unsur Radikalisme

Menag menyebut ancaman radikalisme itu nyata.

Menteri Agama (Menag) RI, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi saat mengunjungi dan memberikan kuliah tamu di UIN Malang, Kamis (21/11).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Menteri Agama (Menag) RI, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi saat mengunjungi dan memberikan kuliah tamu di UIN Malang, Kamis (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Menteri Agama Fachrul Razi membeberkan unsur-unsur paham radikalisme yang saat ini dinilai menjadi salah satu ancaman di Indonesia.

Menurut Menag, ancaman radikalisme di Indonesia nyata, dan ada pihak-pihak yang ingin mengganti bentuk negara kesatuan Indonesia menjadi bentuk negara lain.

Baca Juga

"Ancaman radikalisme itu nyata. Pancasila dan kebhinekaan kita sebagai bangsa tengah menghadapi ujian, ada pihak-pihak yang ingin menggantikan NKRI dengan bentuk negara lain," kata Fachrul, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis.

Fachrul menjelaskan, Ia mencatat, setidaknya ada empat unsur radikalisme yang menjadi ancaman di Indonesia. Pertama adalah, intoleransi dengan orang lain yang memiliki perbedaan pandangan, dan mengingkari fakta kebinekaan yang ada di Indonesia.

Kemudian, lanjut Fachrul, ada konsep yang mengkafir-kafirkan atau menyalahkan pihak lain di luar kelompoknya, serta memaksakan kehendak dengan berbagai dalil termasuk dalil agama. Terakhir, menggunakan cara-cara kekerasan baik verbal maupun fisik.

"Ciri-ciri radikalisme antara lain, mereka merasa paling benar dan intoleran. Tidak bisa menerima orang lain yang berbeda identitas dan pendapat, padahal Allah menegaskan bahwa ciptaan-Nya dibuat dalam kondisi beragam," kata Fachrul.

Menag menjelaskan, ciri lainnya adalah, memaksakan kehendak dengan berbagai cara bahkan dengan memanipulasi agama tertentu untuk mencapai keinginan duniawi seseorang atau kelompok yang sepaham.

"Mereka yang radikal, tidak segan dalam melakukan ujaran kebencian. Sebagian dari mereka juga melakukan tindakan kekerasan fisik, mempersekusi kelompok lain," ujar Fachrul.

Fachrul menambahkan, untuk menangkal penyebaran paham radikalisme tersebut, pihaknya mencatat ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Pertama adalah meningkatkan pemahaman masyarakat melalui pendidikan, termasuk pendidikan agama.

Kemudian, perlu adanya rasa toleransi tinggi atau memberikan ruang kepada keyakinan orang lain dengan cara menghormati perbedaan yang ada.

Salah satu rencana yang akan dilakukan dalam waktu dekat, Fachrul bersama dengan 11 kementerian lembaga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangkal peredaran paham radikalisme khususnya di kalangan aparatur sipil negara.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama sejumlah kementerian lembaga terkait, telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penanganan radikalisme bagi kalangan ASN tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement