REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta agar penyitaan aset first travel diberikan kepada negara merupakan putusan tidak masuk akal. Ia menganjurkan agar kejaksaan melakukan peninjauan kembali (PK).
"Putusan itu nggak bisa diutak-atik, kecuali kejaksaan coba-coba melakukan PK dengan segala hambatan dan aturan yang ada, PK saja menurut saya," kata Wayan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/10).
Politikus PDIP tersebut kemudian membandingkan dengan kasus Sengkon-Karta. Katanya, pada kasus tersebut hampir tidak ada peluang untuk PK ketika itu.
"Tapi karena Sengkon dan Karta itu kasus yang menarik dan harus ada keputusan hukum, diciptakanlah peluang untuk PK. Kasus ini bisa juga membuka terobosan, ajukan saja, ajukan saja dulu," kata Wayan menganjurkan.
Alternatif lain jika tidak dimungkinkan PK, yang tersisa tinggal aspek kemanusiaan, aspek sosial, dan aspek keadilan sosial. Negara wajib melindungi rakyatnya.
"Negara ini kan wajib melindungi segenap tumpah darah bangsa Indonesia. Itu juga prinsip yang mendasar kalau memang sudah jatuh ke negara, negara tinggal membuat mekanisme yang menyebabkan negara tidak ambil uang rakyat, walaupun keputusannya sudah begitu. Itu gampanglah negara punya 1001 macam cara," ungkapnya
Ia mendesak agar korban first travel diberikan keadilan. Menurutnya uang tersebut harus diberikan kepada rakyat.