REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Menteri Agama (Menag) RI, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi menegaskan, pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh terpapar radikalisme. Jika menemukan PNS dengan radikalisme, maka pimpinan lembaga atau instansi terkait tidak boleh mendiamkan.
"Kita tidak ingin ada musuh dalam selimut. Yang ingin merusak keutuhan bangsa kita," kata Fachrul Razi saat memberikan kuliah tamu di UIN Malang, Kamis (21/11).
Fachrul Razi menerangkan, 11 kementerian dan lembaga negara sebelumnya telah menyepakati untuk menangkal radikalisme di instansi masing-masing.
Keputusan bersama ini ditunjukkan agar PNS benar-benar terbebas dari pengaruh radikalisme. PNS harus menjadi garda terdepan dalam menangkap radikalisme di masyarakat.
Untuk menguatkan keputusan bersama tersebut, Fachrul mengatakan, setiap kementerian/lembaga akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas). Tim ini bertugas untuk menampung laporan adanya indikasi radikalisme pada PNS. Jika terbukti, maka PNS terkait akan dipanggil pimpinannya terlebih dahulu. "Enggak diapa-apain, kita kasih nasihat. Kalau enggak bisa lagi, ya tentu saja ada sanksinya," tegas Fachrul.
Fachrul berpendapat, indikasi radikalisme pada PNS sebenarnya dapat dilakukan sejak tahap pertama penerimaan. Sisi nasionalisme seseorang dapat dilihat pada tahap wawancara. Menurutnya, sistem ini wajar karena setiap penerimaan pegawai pasti akan melalui tahapan tersebut.
Menurut Fachrul, upaya penangkalan radikalisme pada PNS sesungguhnya tidak lepas dari kondisi saat ini. Indonesia tengah menghadapi tantangan dan ancaman radikalisme yang nyata. Ia menyebut, terdapat pihak yang ingin menghapus dan mengubah dasar-dasar negara Indonesia.
"Kondisi ini tidak boleh dibiarkan, harus kita lawan radikalisme dan tangkal eksteimisme," jelasnya.
Adapun definisi radikalisme, Fachrul mencoba mengutip pandangan berdasarkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Radikalisme merupakan sebuah pandangan seseorang yang hendak melakukan perubahan secara total dan revolusioner. Mereka ingin menjungkirbalikkan nilai-nilai yang ada secara drastis melalui aksi kekerasan.
Fachrul mengungkapkan, terdapat empat ciri seseorang terpapar radikalisme. Beberapa di antaranya bersikap intoleran terhadap orang yang berbeda pendapat. Menerapkan konsep mengkafirkan pihak lain dengan mudahnya. "Memaksakan kehendak dengan berbagai dalil dan menggunakan cara kekerasan," terangnya.
Dari penjelasan tersebut, maka Fachrul menegaskan, Kemenag memiliki paham serupa dengan BNPT. "Kami juga memahami pro kontra di dalamnya sehingga memunculkan ekstrimisme," tambahnya.