Kamis 21 Nov 2019 16:43 WIB

Polisi Bidik Dua Tersangka Korupsi Pembangunan SDN Gentong

SDN Gentong Pasuruan ambruk beberapa waktu lalu.

Keadaan ruangan kelas yang ambruk di SDN Gentong Kota Pasuruan, Rabu (6/11).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Keadaan ruangan kelas yang ambruk di SDN Gentong Kota Pasuruan, Rabu (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan menyebut ada dua nama yang kemungkinan akan menjadi tersangka kasus korupsi dana pembangunan SDN Gentong Pasuruan yang ambruk beberapa waktu lalu. Namun demikian, Luki enggan membeberkan dua nama yang dimaksud dengan alasan masih pendalaman.

"Itu sudah di tangani penyidik, terkait dengan kasus SD yang ambruk kalau ndak salah sudah ada ditentukan dua dan dalam pendalaman," kata Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (21/11)

Luki menjelaskan, pihaknya masih menggali keterangan dari para saksi, termasuk ahli untuk melengkapi penetapan tersangka. Saat ditanya dari pihak mana kedua nama tersebut, Luki menyebut salah satu yang terlibat merupakan pejabat, dan satu lainnya dari Pejabat Pembuat Keputusan (PPK).

"Kalau tidak salah dari pihak PPK, dan salah satu pejabat, kita masih dalami," ujar Luki.

Saat ditanya kapan tersangka baru ini akan diumumkan ke publik, Luki pun enggan mengungkapkannya dengan alasan masih mendalami. "Tinggal kita tunggu ada saksi ahli, sehingga kita bisa menentukan siapa tersangka tambahan, terkait dengan kasus bagaimana anggaran tersebut digunakan," kata Luki.

Bangunan Sekolah Dasar (SD) Negeri Gentong di Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan ambruk pada Selasa (5/11). Ambruknya bangunan sekolah dasar itu pun mengakibatkan 13 orang menjadi korban. Rinciannya dua orang korban meninggal dan sisanya luka-luka. Dua korban tewas terdiri dari satu siswa dan satu guru. Sementara 11 korban luka-luka merupakan siswa sekolah tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement